Pontianak (Antaranews Kalbar) - KPU Kota Pontianak menyatakan, sesuai aturan para peserta Pilkada berkewajiban untuk menjaga alat peraga kampanye (APK), baik yang dipasang oleh KPU maupun mereka sendiri.

"APK yang dipasang KPU kadang ada yang hilang bahkan rusak, usai dipasang, hal seperti itu sulit untuk diantisipasi sehingga menjadi kewajiban peserta Pilkada juga untuk menjaganya," kata Anggota KPU Kota Pontianak, Hefni Supardi di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, terkait permasalahan APK rusak atau hilang memang sudah diatur dalam peraturan KPU, yakni dalam PKPU pasal 30 dari ayat empat sampai enam.

"Di ayat empat, dikatakan bahwa perawatan, pemeliharaan dan pembersihan atau penurunan APK yang telah diserahkan kepada tim kampanye pasangan calon sebagaimana dimaksud ayat satu menjadi tanggung jawab pasangan calon. Kemudian ayat lima mengatakan dalam hal terdapat kerusakan tim kampanye dapat mengganti yang rusak dengan APK yang sama dengan persetujuan KPU, sementara dalam ayat enam, penggantian APK sebagaimana dimaksud ayat lima menjadi tanggung jawab pasangan calon," ungkapnya.

Baca juga: Singkawang tertibkan alat kampanye paslon
Baca juga: KPU siapkan 150 persen APK untuk peserta pilkada
Baca juga: Alat peraga kampanye Pilkada Pontianak mulai dipasang 24 februari

Hefni menambahkan, intinya dalam aturan tersebut APK yang hilang atau yang sengaja dirusak itu memang sudah bukan lagi kewenangan KPU, melainkan kewenangan pasangan calon atau peserta Pilkada itu sendiri.

"Kemungkinan adanya pengrusakan APK tidak bisa pungkiri, tetapi dalam aturan tidak ada kewajiban dari KPU untuk mengganti APK yang hilang atau sengaja dirusak tersebut," ujarnya.

Beda hal dengan yang rusak karena kelalaian pihaknya dalam memasang, seperti perangkat yang kurang kuat atau akibat cuaca, kata Hefni.

Sejak APK dipasang, artinya sudah diserahkan ke tim pasangan calon atau peserta Pilkada. KPU pun katanya tidak mungkin menjaga satu per satu lokasi pemasangan APK tersebut, karena jumlahnya banyak dan tersebar, kata Hefni.


 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018