Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kasus eksploitasi dan perdagangan anak di Kabupaten Bengkayang, Kalbar, masih tinggi.
   Ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah setempat, kata Kepala Bidang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DSP3APM Bengkayang Liberti Nungkat.

"Dari data yang ada kasus eksploitasi dan perdagangan anak di Bengkayang terbesar kelima di Kalimantan Barat. Hal itu karena Bengkayang ini bisa menjadi persinggahan dari berbagai daerah dan bisa juga menjadi daerah pengirim. Itu tidak terlepas pengaruh Bengkayang yang berbatasan darat langsung dengan negara Malaysia," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa kasus eksploitasi dan perdagangan anak satu di antaranya dengan cara memanipulasi data. Dari banyak kasus yang terjadi orang yang membawa atau bahkan anak itu sendiri agar bisa Malaysia dengan cara mengubah data dirinya.

"Misalnya usianya belum mencapai 17 tahun ke atas, tapi di dokumennya diubah menjadi 20 tahun ke atas. Hal itu berlangsung dan terus dilakukan ?supaya bisa masuk. Padahal itu jelas sudah mengekploitasi anak," jelas dia.

Dengan sejumlah persoalan kata dia Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)?bekerjasama dengan pemerintah daerah dan lembaga konsultasi bantuan hukum perempuan dan keluarga Kalimantan Barat bersama ?membentuk Komunitas Peduli Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (KP3 TPPO), di wilayah Singkawang, Bengkayang dan Sambas (Singbebas).

"Wilayah Singbebas ini sangat unik karena potensi potensi yang ada di ketiga kabupaten ini memberikan banyak peluang untuk praktek?perdagangan manusia atau anak," jelasnya.

Ia merincikan bahwa komunitas yang dicanangkan yang ada tersebut dibentuk di setiap kecamatan dan desa yang ada di Singbebas.

"Hadirnya komunitas yang sudah dibentuk tersebut nantinya dapat menyampaikan dan mensosialisasikan kepada warga masyarakatnya untuk tidak mudah mau bekerja di negara orang khususnya yang ilegal," ajaknya.

Liberti berharap dengan sudah terbentuknya sebanyak 50 KP3 TPPO tersebut bisa menjadi corong dan menjadi agen untuk mencegah kebanyakan orang yang ingin bekerja di luar negeri tanpa dokumen dan identitas yang jelas.

"Kami dari Pemeritah Daerah Kabupaten Bengkayang sebelumnya juga telah mengeluarkan Perda nomor 4 Tahun 2016 tentang TPPO. Dengan adanya instrumen seperti itu memudahkan dalam melakukan pendampingan hukum," kata dia.

Sementara itu, Direktur Yayasan ?Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perempuan dan Keluarga (LKBHPK) Kalimantan Barat untuk Singbebas, Rosita Nengsih mengatakan ?komunitas yang dibentuk melibatkan seluruh elemen yakni dari unsur pemerintahan, lembaga dan masyarakat.

"Dengan terbentuknya komunitas ini masyarakat diharapkan lebih aktif dan peduli terhadap kasus perdagangan, khususnya di tiga wilayah Singbebas. Mengingat tiga wilayah tersebut saat ini sangat rentan terhadap TPPO," ujar Nengsih.

Nengsih juga mengatakan peran dari masyarakat dan pemerintah dalam pencegahan TPPO ini sangat penting. Sehingga kedepan kebijakan-kebijakan dalam pencegahan dan penanganan TPPO bisa saling bersinergi.

"Saat ini kasus perdagangan khusus anak masih marak terjadi di Kabupaten Bengkayang, melalui kawasan perbatasan Jagoi Babang dan kebanyakan pemalsuan dokumen," ujarnya.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018