Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat mengaku tidak menduga bahwa Bantuan Keuangan Khusus (Bankeusus) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat bermasalah bahkan dibahas bersama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri.
"Kami sama sekali tidak menduga akan terbelit permasalahan Bankeusus untuk 48 desa tahun 2017 sebanyak Rp20 miliar karena sebenarnya transfer dana ke rekening 48 desa dilakukan pada Hari Minggu 31 Desember 2017," ujar Kepala Desa Bukit Serayan, Kecamatan Samalantan, Resmi di Bengkayang, Jumat. Ia merupakan kepala desa dari salah satu desa yang mendapat alokasi dana tersebut.
Resmi menyebutkan bahwa jumlah dana yang di transfer bervariasi untuk setiap desa. "Saya selaku kepala desa baru mengetahui bahwa dana masuk ke rekening desa setelah ditelpon oleh pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan pekerjaan proyek. Dana yang ditransfer ke rekening desa untuk pembayaran proyek berbagai kegiatan mulai dari drainase, perbaikan jembatan dan lain lain," kata dia.
Ia menambahkan setelah dana ditransfer ke rekening kemudian proses pencairan dana. "Kades diminta untuk membuat proposal usulan kegiatan dan camat tidak mau menandatangani. Berhubung camat kami tidak mau tanda tangan berkas, saya selaku kepala desa juga tidak berani membuat proposal usulan karena takut bermasalah," ujar dia.
Baca juga: KPK bahas dua kasus dugaan korupsi ini di Kalbar
Persoalan tersebut saat ini telah diusut penyidik Tipidkor Polda Kalbar sejak awal tahun 2018 lalu. Kasus Bankeusus dari BPKAD Kabupaten Bengkayang ke desa sebenarnya mulai bergulir Februari 2018. Kasus ini sempat tidak terdengar kabar lanjutannya namun ternyata tetap berjalan dan bahkan kemudian melibatkan KPK dan Mabes Polri.
Terkait kasus tersebut, para kades diperiksa sejak Februari 2017 hingga terakhir diperiksa pada 17 Juni 2019. Pada pemeriksaan itu penyidik meminta fotocopi rekening koran desa dan rekening pribadi.
Kemudian ada komitmen dijanjikan berdasarkan aturan dana desa untuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) 3 persen dan sejumlah 2 persen dijanjikan untuk Kades namun belum diterima dan tidak berani diterima..
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, Eddy mempersilakan aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas.
"Jika ada indikasi dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran Bankeusus tersebut diproses saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya menerima informasi, banyak kepala desa yang sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut oleh sebab itu mesti ada kejelasan dalam pemeriksaannya sehingga masyarakat bisa mengetahui hal yang sebenarnya," tutur Eddy.
Baca juga: KPK ingatkan pemda di Kalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Kami sama sekali tidak menduga akan terbelit permasalahan Bankeusus untuk 48 desa tahun 2017 sebanyak Rp20 miliar karena sebenarnya transfer dana ke rekening 48 desa dilakukan pada Hari Minggu 31 Desember 2017," ujar Kepala Desa Bukit Serayan, Kecamatan Samalantan, Resmi di Bengkayang, Jumat. Ia merupakan kepala desa dari salah satu desa yang mendapat alokasi dana tersebut.
Resmi menyebutkan bahwa jumlah dana yang di transfer bervariasi untuk setiap desa. "Saya selaku kepala desa baru mengetahui bahwa dana masuk ke rekening desa setelah ditelpon oleh pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan pekerjaan proyek. Dana yang ditransfer ke rekening desa untuk pembayaran proyek berbagai kegiatan mulai dari drainase, perbaikan jembatan dan lain lain," kata dia.
Ia menambahkan setelah dana ditransfer ke rekening kemudian proses pencairan dana. "Kades diminta untuk membuat proposal usulan kegiatan dan camat tidak mau menandatangani. Berhubung camat kami tidak mau tanda tangan berkas, saya selaku kepala desa juga tidak berani membuat proposal usulan karena takut bermasalah," ujar dia.
Baca juga: KPK bahas dua kasus dugaan korupsi ini di Kalbar
Persoalan tersebut saat ini telah diusut penyidik Tipidkor Polda Kalbar sejak awal tahun 2018 lalu. Kasus Bankeusus dari BPKAD Kabupaten Bengkayang ke desa sebenarnya mulai bergulir Februari 2018. Kasus ini sempat tidak terdengar kabar lanjutannya namun ternyata tetap berjalan dan bahkan kemudian melibatkan KPK dan Mabes Polri.
Terkait kasus tersebut, para kades diperiksa sejak Februari 2017 hingga terakhir diperiksa pada 17 Juni 2019. Pada pemeriksaan itu penyidik meminta fotocopi rekening koran desa dan rekening pribadi.
Kemudian ada komitmen dijanjikan berdasarkan aturan dana desa untuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) 3 persen dan sejumlah 2 persen dijanjikan untuk Kades namun belum diterima dan tidak berani diterima..
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, Eddy mempersilakan aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas.
"Jika ada indikasi dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran Bankeusus tersebut diproses saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya menerima informasi, banyak kepala desa yang sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut oleh sebab itu mesti ada kejelasan dalam pemeriksaannya sehingga masyarakat bisa mengetahui hal yang sebenarnya," tutur Eddy.
Baca juga: KPK ingatkan pemda di Kalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019