Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo mengharapkan setiap desa yang ada di kabupaten itu dapat membentuk desa sadar hukum, seperti yang telah berhasil dilakukan oleh dua desa di kabupaten itu yang mendapat penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Kemenkumham RI.
"Jika setiap desa bisa terbentuk desa sadar hukum, maka secara otomatis, tingkat keamanan disana akan terjaga, dan iklim investasi bisa berjalan dengan aman sehingga ini akan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, karena mau apa-apa semua aman," kata Sujiwo di Sungai Raya, Jumat.
Dia mengatakan, saat ini, dari 186 desa yang ada di Kubu Raya, baru ada dua desa yang mendapatkan predikat Desa Sadar Hukum dari Kemenkumham. Adapun dua desa yang dimaksud adalah Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang dan Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya.
Baca juga: Desa Rawak Hilir raih penghargaan Nasional 2019
"Dua desa ini mendapat predikat Desa Sadar Hukum setelah melalui penilaian dari tim yang diturunkan oleh Kemenkumham di Kubu Raya, sehingga dua desa ini yang memenuhi semua kategori yang ditentukan," tuturnya.
Sujiwo mengharapkan, Desa Mega Timur dan Limbung bisa menjadi contoh bagi desa lainnya, agar setiap desa yang ada di Kubu Raya bisa menjadi Desa Sadar Hukum.
Mantan Ketua DPRD Kubu Raya itu menambahkan, dengan terbentuknya Desa Sadar Hukum, diharapkan menjadi salah satu pendukung upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan iklim investasi di daerah.
"Diharapkan menjadi salah satu pendukung upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan iklim investasi di daerah," katanya.
Baca juga: Gubernur beri penghargaan kepada TNI/Polri atas keberhasilan Pemilu
Terkait hal itu, Sujiwo memberikan apresiasi kepada dua pemerintah desa yang telah mendapatkan predikat tersebut, sehingga diharapkan ke depan apa yang telah dicapai bisa dipertahankan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI Prof R Benny Riyanto saat berkunjung ke Pontianak, Kamis kemarin mengatakan, pembentukan Desa Sadar Hukum ini dilakukan pihaknya sebagai upaya menekan tindak kejahatan masyarakat dengan menggelar lomba desa l kelurahan sadar hukum.
Lomba kadarkum diselenggarakan dalam rangka memantapkan dan meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Kegiatan lomba kadarkum dalam rangka membentuk pemahaman mengenai hukum sehingga masyarakat menjadi patuh dan bukan takut.
"Jika patuh, aturan hukum akan tetap dilaksanakan walaupun tidak ada yang mengawasi. Kesadaran hukum ini akan menjadi budaya patuh," katanya.
Dia menambahkan, penetapan desa/kelurahan sadar hukum terlihat dari tingkat kepatuhan terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang aman tertib dan damai. Jumlah desa di Kalbar yang menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa, sebagai desa I kelurahan sadar hukum berjumlah 52.
Baca juga: Pemkab Landak raih penghargaan dari Kementerian LHK
Penetapan desa/kelurahan sadar hukum terlihat dari tingkat kepatuhan terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang aman tertib dan damai.
Siswandi menyampaikan bahwa, saat ini sesuai dengan Nawacita Presiden RI, Joko Widodo, Kabupaten Natuna telah ditetapkan sebagai daerah pertahanan, perikanan, wisata, migas dan lingkungan hidup. Dalam mewujudkan hal tersebut banyak hal yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Pusat diantaranya pembangunan sarana dan prasarana diantaranya Listrik, Jalan dan beberapa infrastruktur lainnya.
Lebih lanjut Siswandi menyampaikan bahwa dalam mendukung hal tersebut Pemerintah Daerah juga perlu membekali aparatnya dengan pemahaman tentang hukum sejak sedini mungkin.
"Salah satu upaya yang dilakukan adalah seperti kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui Bagian Hukum dengan harapan aparat pemerintahan bisa memahami segala peraturan-peraturan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Kalbar beri penghargaan 20 pelaku pertanian berprestasi
Baca juga: Bupati Landak serahkan penghargaan Satyalencana Karyasatya kepada 216 PNS
Baca juga: Pontianak raih penghargaan terpopuler di media online
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Jika setiap desa bisa terbentuk desa sadar hukum, maka secara otomatis, tingkat keamanan disana akan terjaga, dan iklim investasi bisa berjalan dengan aman sehingga ini akan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, karena mau apa-apa semua aman," kata Sujiwo di Sungai Raya, Jumat.
Dia mengatakan, saat ini, dari 186 desa yang ada di Kubu Raya, baru ada dua desa yang mendapatkan predikat Desa Sadar Hukum dari Kemenkumham. Adapun dua desa yang dimaksud adalah Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang dan Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya.
Baca juga: Desa Rawak Hilir raih penghargaan Nasional 2019
"Dua desa ini mendapat predikat Desa Sadar Hukum setelah melalui penilaian dari tim yang diturunkan oleh Kemenkumham di Kubu Raya, sehingga dua desa ini yang memenuhi semua kategori yang ditentukan," tuturnya.
Sujiwo mengharapkan, Desa Mega Timur dan Limbung bisa menjadi contoh bagi desa lainnya, agar setiap desa yang ada di Kubu Raya bisa menjadi Desa Sadar Hukum.
Mantan Ketua DPRD Kubu Raya itu menambahkan, dengan terbentuknya Desa Sadar Hukum, diharapkan menjadi salah satu pendukung upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan iklim investasi di daerah.
"Diharapkan menjadi salah satu pendukung upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan iklim investasi di daerah," katanya.
Baca juga: Gubernur beri penghargaan kepada TNI/Polri atas keberhasilan Pemilu
Terkait hal itu, Sujiwo memberikan apresiasi kepada dua pemerintah desa yang telah mendapatkan predikat tersebut, sehingga diharapkan ke depan apa yang telah dicapai bisa dipertahankan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI Prof R Benny Riyanto saat berkunjung ke Pontianak, Kamis kemarin mengatakan, pembentukan Desa Sadar Hukum ini dilakukan pihaknya sebagai upaya menekan tindak kejahatan masyarakat dengan menggelar lomba desa l kelurahan sadar hukum.
Lomba kadarkum diselenggarakan dalam rangka memantapkan dan meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Kegiatan lomba kadarkum dalam rangka membentuk pemahaman mengenai hukum sehingga masyarakat menjadi patuh dan bukan takut.
"Jika patuh, aturan hukum akan tetap dilaksanakan walaupun tidak ada yang mengawasi. Kesadaran hukum ini akan menjadi budaya patuh," katanya.
Dia menambahkan, penetapan desa/kelurahan sadar hukum terlihat dari tingkat kepatuhan terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang aman tertib dan damai. Jumlah desa di Kalbar yang menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa, sebagai desa I kelurahan sadar hukum berjumlah 52.
Baca juga: Pemkab Landak raih penghargaan dari Kementerian LHK
Penetapan desa/kelurahan sadar hukum terlihat dari tingkat kepatuhan terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang aman tertib dan damai.
Siswandi menyampaikan bahwa, saat ini sesuai dengan Nawacita Presiden RI, Joko Widodo, Kabupaten Natuna telah ditetapkan sebagai daerah pertahanan, perikanan, wisata, migas dan lingkungan hidup. Dalam mewujudkan hal tersebut banyak hal yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Pusat diantaranya pembangunan sarana dan prasarana diantaranya Listrik, Jalan dan beberapa infrastruktur lainnya.
Lebih lanjut Siswandi menyampaikan bahwa dalam mendukung hal tersebut Pemerintah Daerah juga perlu membekali aparatnya dengan pemahaman tentang hukum sejak sedini mungkin.
"Salah satu upaya yang dilakukan adalah seperti kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui Bagian Hukum dengan harapan aparat pemerintahan bisa memahami segala peraturan-peraturan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Kalbar beri penghargaan 20 pelaku pertanian berprestasi
Baca juga: Bupati Landak serahkan penghargaan Satyalencana Karyasatya kepada 216 PNS
Baca juga: Pontianak raih penghargaan terpopuler di media online
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019