Sekadau (Antara Kalbar) - Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Yohanes John membuka secara resmi sosialisasi pembinaan desa sadar hukum di kantor Bupati Sekadau, Selasa (28/5).
Kegiatan bertajuk pembinaan desa sadar hukum yang dilaksanakan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau dihadiri Asisten Bidang Administrasi dan Umum Khandra Asmarahady, para kepala dinas, kepala bagian, camat di lingkungan Pemkab Sekadau.
Kabag Dokumentasi Hukum Setda Provinsi Kalbar, Toga Sinaga dalam laporannya menyampaikan peserta yang ikut dalam kegiatan sosialisasi terdiri dari pemuka adat, tokoh adat, perangkat desa, tokoh pemuda dan SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau dengan jumlah kurang lebih 100 orang.
"Materi yang disampaikan pada kegiatan sosialisasi tersebut di antaranya penataan batas administrasi dan hubungan hukum adat dengan hukum positif. Sementara itu, tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat tentang materi-materi hukum yang berlaku di negara Indonesia, sehingga dapat memantapkan peranan masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan supremasi hukum dalam kehidupan sehari-hari," ungkap Kabag Dokumentasi Hukum Setda Provinsi Kalbar, Toga Sinaga.
Sementara itu sambutan Bupati Sekadau Simon Petrus yang dibacakan oleh Sekda Kabupaten Sekadau mengatakan kegiatan sosialisasi desa sadar hukum ini merupakan salah satu upaya pembangunan di bidang hukum yang didahului dengan pembentukan tujuh desa sadar hukum di Kabupaten Sekadau.
“Semakin tinggi tingkat kesadaran masyarakat terhadap hukum, maka semakin tinggi pula tuntutan masyarakat untuk mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum. Kegiatan ini juga diharapkan bisa menjadi wahana untuk memperluas pengetahuan dan wawasan di bidang hukum, mampu menjadi kader pembangunan di lingkungan masing-masing sebagai wujud nyata partisipasi dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan Negara," katanya.
(Humas Pemkab Sekadau)
Sekadau Sosialisasi Pembinaan Desa Sadar Hukum
Selasa, 28 Mei 2013 15:36 WIB