Pontianak (Antara Kalbar) - Sebanyak 103 desa dan kelurahan di kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat, diresmikan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai daerah sadar hukum.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Kalbar, kabupaten/kota karena telah memasyarakatkan hukum pada masyarakatnya, sehingga tingkat kesadaran hukum masyarakat menjadi meningkat," kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kemenkum dan HAM, Erni Nurbaningsih, di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, sebanyak 103 desa dan kelurahan yang telah diresmikan sebagai daerah sadar hukum tersebut berdasarkan penilaian oleh instansi terkait.
"Kami percaya Pemprov Kalbar, kabupaten/kota punya komitmen yang baik dalam melakukan pembinaan, sehingga di tahun mendatang desa dan kelurahan sadar hukum bisa bertambah lagi," katanya.
Erni menambahkan, dengan semakin meningkatnya kesadaran hukum oleh masyarakat, maka bisa berdampak semakin majunya investasi di suatu daerah tersebut.
"Semoga dengan diresmikannya sebanyak 103 desa dan kelurahan sebagai daerah sadar hukum, maka bisa memacu desa dan kelurahan lainnya untuk bisa menjadi daerah sadar hukum," harapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Hukum dan HAM Kalbar, Adjar Anggono menyatakan, peresmian desa dan kelurahan sadar hukum sebagai contoh, untuk memotivasi sadar hukum sehingga tercipta lingkungan yang aman dan sejahtera.
Adapun yang dimaksud dengan desa dan kelurahan sadar hukum, yakni desa dan kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya memenuhi kriteria sebagai desa atau kelurahan sadar hukum sesuai dengan peraturan kepala badan pembinaan hukum nasional No. PHN.HN.03.05-73/2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Desa /Kelurahan Sadar Hukum.
Menurut dia, bisa dikatakan sadar hukum apabila kewajiban membayar PBB mencapai 90 persen, tidak terdapat perkawinan di bawah usia, angka kriminalitas dan kasus narkoba rendah, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan lain-lain.
"Kabupaten/kota yang mendapat penganugerahan Anubhawa Sasana desa dan kelurahan adalah, di Kota Pontianak sebanyak 24 kelurahan, Kabupaten Kubu Raya delapan desa, Mempawah satu desa, Sambas dua desa, Bengkayang delapan desa, Sanggau delapan desa, Sekadau tujuh desa, Sintang 28 desa, Kapuas Hulu delapan desa, dan Kabupaten Kayong Utara sembilan desa," paparnya.
103 Desa-Kelurahan Kalbar Sebagai Daerah Sadar Hukum
Rabu, 19 Oktober 2016 12:45 WIB