Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu, Alfiansyah mengatakan penyaluran Bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tidak bisa dibagi rata kepada masyarakat, bahkan setiap penerima tidak bisa kurang dari Rp600 ribu perbulannya.
" BLT itu selama tiga bulan April, Mei dan Juni dalam penyaluran harus tepat sasaran dan tidak boleh kurang dari Rp600 ribu," kata Alfiansyah, dihubungi ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat.
Disampaikan Alfiansyah, dalam penyaluran BLT dana desa itu pun para kepala desa dan perangkatnya harus melakukan survey sebaik mungkin pada calon kepala keluarga penerima.
Menurut dia, data harus sinkron atau disandingkan dengan data - data kepala keluarga penerima bantuan lainnya seperti BST, PKH dan bansos lainnya.
" Itu harus ada musyawarah di tingkat desa dalam menentukan penerima BLT dana desa yang melibatkan Babinkamtibmas dan babinsa," kata Alfiansyah.
Ia menekankan agar aparatur desa mengacu kepada aturan dalam penyaluran BLT dana desa tersebut, sehingga tidak mengambil kebijakan yang akhirnya bertentangan dengan hukum.
" Jangan mengambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan, apalagi menghilangkan hak orang lain yang berhak menerima bantuan itu," kata Alfiansyah.
Dirinya berharap dalam penyaluran BLT dana desa tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, apalagi jika ada aparatur desa yang harus bersentuhan dengan hukum gara - gara menyalahgunakan bantuan tersebut.
Baca juga: Sudah delapan desa di Bengkayang salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
Baca juga: Camat Seberuang: gunakan BLT untuk kebutuhan pokok
Baca juga: Meski hidup sebatang kara Ampan menolak BST dari pemerintah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
" BLT itu selama tiga bulan April, Mei dan Juni dalam penyaluran harus tepat sasaran dan tidak boleh kurang dari Rp600 ribu," kata Alfiansyah, dihubungi ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat.
Disampaikan Alfiansyah, dalam penyaluran BLT dana desa itu pun para kepala desa dan perangkatnya harus melakukan survey sebaik mungkin pada calon kepala keluarga penerima.
Menurut dia, data harus sinkron atau disandingkan dengan data - data kepala keluarga penerima bantuan lainnya seperti BST, PKH dan bansos lainnya.
" Itu harus ada musyawarah di tingkat desa dalam menentukan penerima BLT dana desa yang melibatkan Babinkamtibmas dan babinsa," kata Alfiansyah.
Ia menekankan agar aparatur desa mengacu kepada aturan dalam penyaluran BLT dana desa tersebut, sehingga tidak mengambil kebijakan yang akhirnya bertentangan dengan hukum.
" Jangan mengambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan, apalagi menghilangkan hak orang lain yang berhak menerima bantuan itu," kata Alfiansyah.
Dirinya berharap dalam penyaluran BLT dana desa tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, apalagi jika ada aparatur desa yang harus bersentuhan dengan hukum gara - gara menyalahgunakan bantuan tersebut.
Baca juga: Sudah delapan desa di Bengkayang salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
Baca juga: Camat Seberuang: gunakan BLT untuk kebutuhan pokok
Baca juga: Meski hidup sebatang kara Ampan menolak BST dari pemerintah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020