Tiga Warga Desa Sibau Hilir yang merupakan terdakwa dalam perkara pemalsuan dokumen syarat pembuatan sertifikat tanah program Prona di vonis satu bulan 21 hari, karena terbukti bersalah dalam sidang perkara tersebut.

"Tiga terdakwa atas nama Theresia Tena, Juliana dan Hendrikus Bali terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau sengaja di palsukan seolah-olah asli yang dapat menimbulkan kerugian," kata Ketua Majelis Hakim, Veronica Sekar Widuri, dihubungi ANTARA, di Putussibau,Ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa.

Baca juga: Warga Sibau Hilir kembali demo, pintu besi Kejari Kapuas Hulu jebol
Baca juga: Tiga warga Sibau Hilir dituntut dua bulan penjara

Oleh karena itu, kata Sekar, Pengadilan Negeri Putussibau memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas nama Theresia Tena, Juliana dan Hendrikus Bali dengan pidana penjara selama satu bulan 21 hari.

Kemudian, Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

 
 


Sementara itu, pantauan di lapangan sidang putusan tersebut di warnai aksi unjuk rasa oleh massa dari tiga terdakwa yang berasal dari Desa Sibau Hilir.

Massa yang membawa senjata tajam jenis Mandau (senjata trasional suku dayak) itu sempat terjadi dorong-dorongan dengan aparat keamanan yang berjaga di pintu masuk Pengadilan Negeri Putussibau, namun petugas keamanan tidak terpancing, sehingga situasi kembali kondusif.

Hingga selesai sidang putusan perkara tersebut, massa dan petugas keamanan sama-sama menunggu berbaur kembali, saling menjaga keamanan dan ketertiban.


 
Aksi unjuk rasa oleh massa Desa Sibau Hilir. (screenshot)


Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wedy Mahadi mengatakan untuk mengamankan proses persidangan pembacaan putusan dalam perkara tersebut pihaknya menurunkan sekitar 300 lebih personil yang juga di bantu oleh pihak TNI dan Sat Pol PP Kapuas Hulu serta Dinas Kesehatan Kapuas Hulu.

"Terima kasih kepada masyarakat Desa Sibau Hilir karena proses persidangan berjalan aman, meski pun sempat dorong-dorongan namun situasi tetap kondusif," jelas Wedy.

Dalam pengamanan tersebut, kata Wedy, massa memang dibatasi untuk masuk ke dalam Pengadilan Negeri Putussibau, yang di perbolehkan masuk hanya perwakilan dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Perwakilan keluarga terdakwa kita perbolehkan masuk, tetapi menerapkan protokol kesehatan, penggunaan masker hingga di lakukan rapid tes untuk menghindari sebaran COVID-19," kata Wedy.
 

 

 
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020