Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu saat ini sedang menyelidiki 7 (tujuh) kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

"Tahun 2021 hingga Juli ini kami menangani delapan kasus Tipikor, satu kasus Tipikor reboisasi sudah ada putusan pengadilan, sedangkan tujuh dugaan Tipikor lagi dalam tahap penyelidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Eddy Sumarman, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat.

Disampaikan Eddy, satu kasus Tipikor yang sudah mendapatkan putusan Pengadilan Tipikor Pontianak yaitu Reboisasi Tahun Anggaran 2013, dengan tiga orang yang telah terbukti bersalah dan divonis kurungan penjara, yaitu Direktur PT Pawan Sari Manunggal Hermawan Salim, pelaksana pekerjaan atau Direktur PT Savero Prima Sakti Omarsyah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Konstantinus Victor.

Menurut dia, untuk saat ini masih 7 (tujuh) yang sedang dalam penyelidikan, termasuk dugaan Tipikor pembangunan terminal di Kecamatan Bunut Hilir.

"Kami belum bisa menyebutkan secara detail tujuh dugaan Tipikor yang sedang kami selidiki," ucap Eddy.

Selain melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi, pada tahun 2021 Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak juga telah melaksanakan lelang barang rampasan negara berupa 13 (tiga belas) unit dump truck, 3 (tiga) unit sepeda motor, 46,05 gram emas 21 karat, dan 97,5 gram emas 6 (enam) karat.

Ada pun uang hasil kegiatan lelang barang rampasan negara yang seluruhnya berjumlah Rp1,85 miliar lebih telah disetorkan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Eddy juga menyebutkan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu juga mendapatkan barang rampasan negara hasil tindak pidana berupa 2 (dua) mobil dengan merk Toyota Hiace dan Toyota Hilux, yang pada saat ini telah berstatus sebagai barang inventaris Kejaksaan Republik Indonesia.

"Kami akan sampaikan kembali perkembangan penyelidikan kasus dugaan Tipikor, untuk saat ini belum bisa karena masih kami selidiki," jelas Eddy.

 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021