Kepala Imigrasi Putussibau M Ali Hanafi mengatakan ada indikasi sindikat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat sehingga perlu kerja sama semua pihak dan dilakukan pendataan penduduk baik oleh pihak kecamatan mau pun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Saya menduga ada sindikat TKI ilegal di perbatasan dan ada baiknya pihak Pemkab Kapuas Hulu melakukan pendataan penduduk di Kecamatan Badau terhadap warga yang bukan domisili Badau," kata M Ali Hanafi, kepada ANTARA, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.
Disampaikan Hanafi, di perbatasan cukup banyak jalan tidak resmi yang bisa dilalui pelaku kejahatan penyeludupan dalam hal ini TKI ilegal.
Meski pun telah di jaga ketat oleh Satgas Pamtas, namun tidak menutup kemungkinan praktek keluar masuk TKI ilegal dengan jumlah cukup banyak sering terjadi, karena itu perlunya sinergitas dan kerjasama semua pihak.
"Kami Imigrasi siaga di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), untuk jalan-jalan tidak resmi dijaga oleh Anggota Satgas Pamtas, tetapi kami rutin melakukan koordinasi dalam meningkatkan pengawasan," kata Hanafi.
Hanafi menyebutkan, pada Minggu (19/9), pihaknya telah memulangkan sebanyak 41 TKI ilegal asal Kabupaten Sambas, yang ditangkap Anggota Satgas Pamtas di jalur tidak resmi di daerah Seriang Kecamatan Badau.
"Dari beberapa informasi yang kami peroleh, sudah sering kali bahkan dengan jumlah cukup banyak TKI ilegal pergi ke Negara Malaysia menggunakan jalur-jalur tidak resmi dan itu tidak mungkin jika tidak bersindikat," kata Hanafi.
Menyikapi persoalan tersebut, Camat Badau Edi Suharta mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan kepala desa di wilayah Kecamatan Badau.
Menurutnya, bahwa informasi dari masyarakat memang ada warga dari luar ke Badau yang tidak melaporkan kedatangannya.
"Saya menerima informasi dari masyarakat ada warga yang datang ke Badau tidak lapor ke RT dan mulai besok Ketua RT akan melakukan pendataan penduduk," ucap Suharta.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Saya menduga ada sindikat TKI ilegal di perbatasan dan ada baiknya pihak Pemkab Kapuas Hulu melakukan pendataan penduduk di Kecamatan Badau terhadap warga yang bukan domisili Badau," kata M Ali Hanafi, kepada ANTARA, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.
Disampaikan Hanafi, di perbatasan cukup banyak jalan tidak resmi yang bisa dilalui pelaku kejahatan penyeludupan dalam hal ini TKI ilegal.
Meski pun telah di jaga ketat oleh Satgas Pamtas, namun tidak menutup kemungkinan praktek keluar masuk TKI ilegal dengan jumlah cukup banyak sering terjadi, karena itu perlunya sinergitas dan kerjasama semua pihak.
"Kami Imigrasi siaga di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), untuk jalan-jalan tidak resmi dijaga oleh Anggota Satgas Pamtas, tetapi kami rutin melakukan koordinasi dalam meningkatkan pengawasan," kata Hanafi.
Hanafi menyebutkan, pada Minggu (19/9), pihaknya telah memulangkan sebanyak 41 TKI ilegal asal Kabupaten Sambas, yang ditangkap Anggota Satgas Pamtas di jalur tidak resmi di daerah Seriang Kecamatan Badau.
"Dari beberapa informasi yang kami peroleh, sudah sering kali bahkan dengan jumlah cukup banyak TKI ilegal pergi ke Negara Malaysia menggunakan jalur-jalur tidak resmi dan itu tidak mungkin jika tidak bersindikat," kata Hanafi.
Menyikapi persoalan tersebut, Camat Badau Edi Suharta mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan kepala desa di wilayah Kecamatan Badau.
Menurutnya, bahwa informasi dari masyarakat memang ada warga dari luar ke Badau yang tidak melaporkan kedatangannya.
"Saya menerima informasi dari masyarakat ada warga yang datang ke Badau tidak lapor ke RT dan mulai besok Ketua RT akan melakukan pendataan penduduk," ucap Suharta.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021