Bupati Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan kembali meminta kepada Pemerintah Provinsi dan Dispenda Kalbar untuk transparan terkait bagi hasil pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.

"Saya menanggapi penyampaian pak Gubernur tadi saat pembagian DIPA di mana beliau menyampaikan bahwa bagi hasil pajak kendaraan bermotor di Kubu Raya kecil, karena saat membeli kendaraan  masyarakat Kubu Raya banyak yang membeli di kota dan masih ada yang menggunakan KTP Pontianak. Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan bagi hasil pajak," kata Muda usai mengikuti kegiatan Pelaksanaan Penyerahan DIPA APBN serta rincian Alokasi Transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun anggaran 2022 di kantor Gubernur Kalbar, Kamis.

Baca juga: BKD Pontianak buka layanan jemput pajak pada Sabtu dan Minggu

Seharusnya, kata Muda bagi hasil pajak itu disesuaikan dengan besaran pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh masyarakat di suatu daerah.

Dalam hal ini, katanya, sebagian besar masyarakat yang membeli motor itu sudah menggunakan KTP Kubu Raya. Kalau pun ada masyarakat yang tinggal di Kubu Raya namun KTP nya masih berdomisili di Kota Pontianak, persentasenya sangat kecil.

"Ini yang menjadi keberatan bagi kita, karena ketika masyarakat Kubu Raya membayar pajak kendaraan bermotor, seharusnya masyarakat Kubu Raya juga yang mendapatkan haknya atas bagi hasil pajak, bukan malah hasil pajaknya dinikmati oleh masyarakat daerah lain," tuturnya.

Menurutnya, dalam tiga tahun terakhir, Kubu Raya hanya menerima kurang dari Rp8 miliar pertahun untuk bagi hasil bea balik nama kendaraan. Kemudian bagi hasil pajak kendaraan bermotor tidak sampai Rp18 miliar lebih. 

Baca juga: UPT PPD memudahkan masyarakat Bengkayang bayar pajak di Samsat Keliling
Baca juga: Pajak kuartal III 2021 PT Timah sebesar Rp450 miliar

Padahal, jika dibandingkan dengan Kota Pontianak, bagi hasil pajak kendaraan bermotor itu mencapai Rp54 miliar dan bagi hasil BBN-KB sebesar Rp40 miliar lebih, sehingga ini menjadi perbandingannya jauh sekali.

Menurutnya, ada angka-angka yang tidak rasional. Dengan jumlah penduduk ketiga terbesar di Kalbar setelah Kota Pontianak, dan Kabupaten Sambas, tetapi Kubu Raya dalam hal penerimaan bagi hasilnya berada pada urutan paling bawah dari 14 kabupaten/kota di Kalbar.

"Kenapa kami meminta ini bisa diperjelas, karena dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor dan balik nama itu, tentu hasilnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan lainnya. Ini yang membuat kita merasa ini tidak boleh terjadi, karena ini kaitannya adalah hak masyarakat Kubu Raya," kata Muda. 

Untuk itu dirinya meminta kepada Dispenda Kalbar untuk transparan serta bisa menyampaikan data yang jelas dan terbuka, sehingga kita bisa benar-benar mengetahui berapa bagi hasil pajak yang bisa diterima Kubu Raya, mengingat selama ini data itu tidak pernah di buka.

Baca juga: TPPD Pontianak tertibkan puluhan reklame penunggak pajak

"Ini sudah terjadi selama tiga tahun dan saya rasa harus dibuka segera datanya, jangan disembunyikan," kata Muda. 

Di ketahui, pada saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Pelaksanaan Penyerahan DIPA APBN serta rincian Alokasi Transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun anggaran 2022, Sutarmidji sempat menyinggung terkait kecilnya bagi hasil pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk Kubu Raya.

"Di Kubu Raya itu kenapa bagi hasil pajak kendaraan bermotor dan balik namanya kecil karena saat membeli motor transaksinya dilakukan di Kota Pontianak dan banyak masyarakat Kubu Raya yang masih menggunakan KTP Pontianak saat membeli kendaraannya. Jadi wajar saja jika bagi hasil pajaknya lebih besar untuk Kota Pontianak," kata Sutarmidji.

Seharusnya, kata Midji, pemerintah daerah setempat harus mengupayakan agar warganya membeli kendaraan hendaknya tercatat di Kubu Raya. Hal ini dimaksudkan agar dana bagi hasil untuk Kubu Raya juga meningkat sehingga bisa menambah besaran pembiayaan pembangunan.

Baca juga: Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Kubu Raya capai 84,99 persen
Baca juga: LinkAja kolaborasi Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu RI permudah pembayaran layanan publik
Baca juga: Pajak karbon bikin harga mobil hybrid Toyota turun sampai Rp60 juta
Baca juga: KPK panggil 2 saksi terkait kasus suap pegawai pajak
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021