Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat All Hanafi mengatakan pemberlakuan kartu pas lintas batas atau pas merah yang diperuntukkan bagi masyarakat di lima kecamatan perbatasan Indonesia-Malaysia daerah tersebut masih menunggu kesiapan pihak Malaysia.
"Kami terus lakukan koordinasi, karena pihak Malaysia belum bisa melayani pemegang pas merah," kata Ali Hanafi, di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat.
Disampaikan Hanafi, pas merah diperuntukkan bagi warga perbatasan di lima kecamatan perbatasan sebagai dasar untuk Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) untuk syarat kebutuhan pokok masyarakat perbatasan sesuai kesepakatan Malaysia-Indonesia (sosek Malindo).
Baca juga: Pemohon paspor di Imigrasi Putussibau meningkat setelah PLBN dibuka
Baca juga: Layanan KILB warga perbatasan di PLBN tunggu penerbitan pas merah
Baca juga: Pintu batas negara RI-Malaysia di Badau resmi dibuka
Menurutnya, untuk pelayanan pas merah pihak Imigrasi sudah siap dan penerbitannya tidak dipungut biaya.
"Kendala kita di PLBN Lubok Antu, yang masih menunggu keputusan pemerintahan Malaysia," jelasnya.
Saat ini, kata Hanafi pelintas di PLBN Badau menggunakan paspor, sehingga pemohon paspor cukup antusias setelah PLBN Badau dibuka.
Dia berharap pas merah kembali bisa diberlakukan, untuk memberikan kemudahan masyarakat di perbatasan dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Ada pun lima kecamatan perbatasan yang diperbolehkan menggunakan pas merah yaitu Kecamatan Puring Kencana, Empanang, Badau, Barang Lupar dan Kecamatan Embaloh Hulu.
Baca juga: Imigrasi: Pintu batas RI-Malaysia di Badau sudah layak dibuka kembali
Baca juga: Polres Kapuas Hulu serahkan 28 PMI non prosedural ke BP2MI Pontianak
Baca juga: Konjen RI di Kuching ke PLBN Badau persiapan pintu batas negara dibuka
Baca juga: Masyarakat perbatasan menanti pembukaan PLBN Nanga Badau Kapuas Hulu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Kami terus lakukan koordinasi, karena pihak Malaysia belum bisa melayani pemegang pas merah," kata Ali Hanafi, di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat.
Disampaikan Hanafi, pas merah diperuntukkan bagi warga perbatasan di lima kecamatan perbatasan sebagai dasar untuk Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) untuk syarat kebutuhan pokok masyarakat perbatasan sesuai kesepakatan Malaysia-Indonesia (sosek Malindo).
Baca juga: Pemohon paspor di Imigrasi Putussibau meningkat setelah PLBN dibuka
Baca juga: Layanan KILB warga perbatasan di PLBN tunggu penerbitan pas merah
Baca juga: Pintu batas negara RI-Malaysia di Badau resmi dibuka
Menurutnya, untuk pelayanan pas merah pihak Imigrasi sudah siap dan penerbitannya tidak dipungut biaya.
"Kendala kita di PLBN Lubok Antu, yang masih menunggu keputusan pemerintahan Malaysia," jelasnya.
Saat ini, kata Hanafi pelintas di PLBN Badau menggunakan paspor, sehingga pemohon paspor cukup antusias setelah PLBN Badau dibuka.
Dia berharap pas merah kembali bisa diberlakukan, untuk memberikan kemudahan masyarakat di perbatasan dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Ada pun lima kecamatan perbatasan yang diperbolehkan menggunakan pas merah yaitu Kecamatan Puring Kencana, Empanang, Badau, Barang Lupar dan Kecamatan Embaloh Hulu.
Baca juga: Imigrasi: Pintu batas RI-Malaysia di Badau sudah layak dibuka kembali
Baca juga: Polres Kapuas Hulu serahkan 28 PMI non prosedural ke BP2MI Pontianak
Baca juga: Konjen RI di Kuching ke PLBN Badau persiapan pintu batas negara dibuka
Baca juga: Masyarakat perbatasan menanti pembukaan PLBN Nanga Badau Kapuas Hulu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022