"Hari ini kami melaksanakan pendampingan repatriasi warga kita dari Sarawak, Malaysia ke Indonesia melalui PLBN Entikong. Mereka itu terdiri dari tiga orang laki-laki dan tiga orang perempuan. Dimana sebelumnya mereka kami tampung di rumah persinggahan sementara milik KJRI Kuching sebelum di pulangkan," kata Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono melalui keterangan tertulis, Rabu.
Konjen RI Kuching, Sigit menjelaskan ke enam WNI/PMI-Bermasalah itu oleh pemerintah Malaysia dinyatakan telah melanggar aturan yang berlaku di nagara jiran tersebut.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh keenam WNI/PMIB tersebut yaitu melanggar aturan keimigrasian Malaysia, Negeri Sarawak. Dimana mereka itu masuk dan bekerja di Sarawak, Malaysia secara non prosedural atau tanpa menggunakan paspor dan permit kerja," ungkap Sigit.
Pada umumnya ujar Sigit, ke enam orang ini direkrut oleh agen tidak resmi di Indonesia yang bekerja sama dengan agen ilegal di Sarawak dan masuk ke Sarawak melalui jalan ”tikus”/hutan.
"Diantara keenam PMI-B tersebut, salah satunya berinisial DW, mengidap sakit sawan/ayan yang diserahkan oleh pihak Rumah Sakit Umum Sarawak (SGH) karena tidak memiliki dokumen perjalanan resmi. Yang bersangkutan ini merupakan warga Jalan Pertama, Simpang Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalbar," tutur Sigit.
Sigit menambahkan, DW dibawa masuk oleh agen penyalur illegal dan dipekerjakan sebagai operator judi online di daerah Kuching. Setelah bekerja kurang lebih tiga bulan, DW melarikan diri karena tidak tahan bekerja ditempat yang tidak sesuai dengan keinginannya. Kemudian sejak bulan November 2022, DW bekerja di kedai Kopi Sentral Kafe, Kuching Sarawak selama kurang lebih tiga bulan. Selama bekerja, DW hanya menerima gaji sebesar RM1,500 /bulan
"KJRI Kuching melakukan kegiatan repatriasi dengan berkoordinasi kepada pihak imigrasi Malaysia, Negeri Sarawak dan Tim Satgas Pemulangan WNI/PMI-B di PLBN Entikong, Kalbar," ucap Sigit.