Pontianak (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching mendampingi pemulangan atau pendeportasian sebanyak 262 Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia -Bermasalah (WNI/PMI-B) yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia ke Indonesia melalui melalui ICQS Tebedu, Sarawak – PLBN Entikong, Kalimantan Barat.
"262 orang WNI/PMI-B yang dideportasi itu sebelumnya ditahan pihak berwenang Malaysia Depo Tahanan Imigresen Bekenu, Miri, Sarawak. Mereka terdiri dari 202 orang laki-laki dan 59 perempuan serta satu orang anak laki-laki," kata Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching, Budimansyah usai melakukan pendampingan di PLBN Entikong, Sanggau, Kalbar, Rabu.
Budiman mengatakan, WNI/PMI-B yang dideportasi ini melakukan pelanggaran untuk beberapa kategori kasus yaitu diantaranya seorang WNI berinisial AH, asal Siderap, Sulawesi Selatan. Kasus pembunuhan (302) pada tahun 2013 dengan ancaman Hukuman Mati.
"Melalui usaha seorang pengacara uang di sewa KJRI pada sidang di tahun 2016, tuntutan untuk kasus AH berhasil diturunkan menjadi (304) dengan tuntutan penjara 15 tahun dan harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun," kata Budiman.
Sementara itu, Staf Teknis Imigrasi KJRI Kuching, Ronny Fajar Purba menambah ada se banyak 12 orang WNI yang tersangkut kasus tangkapan di bandara Miri pada bulan Oktober 2022 karena cop palsu serta blacklist Imigresen Malaysia (Program Rekalibrasi Pulang/RP, RM. 500,00)) dan mencoba kembali lagi ke Kuala Lumpur.
Kemudian ada seorang WNI asal Bengkayang, Kalbar terindentifikasi mengidap HIV. Kasus lainnya adalah penyalahgunaan dokumen paspor dan tidak memiliki dokumen paspor yang sah.
"Hingga saat ini total keseluruhan jumlah WNI/PMI B yang dideportasi sejak bulan Januari 2023 hingga awal Maret 2023 sebanyak 911 orang baik dari Depo Imigresen Semuja, maupun dari Depo Imigresen Bekenu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 673 orang tidak memiliki paspor dan sebanyak 238 orang memiliki paspor," terang Ronni.
Ronny menambahkan, proses deportasi dilakukan dengan berkoordinasi antara KJRI Kuching dengan Imigrasi Malaysia, Negeri Sarawak dan Tim Satgas Pemulangan WNI/PMI-B di PLBN Entikong, Kalkbar.
"Dan, seluruh WNI/PMI-B tersebut diterima langsung oleh Tim Satgas Pemulangan WNI di PLBN Entikong, Kalbar," pungkas Ronny.
KJRI Kuching dampingi pendeportasian 262 WNI bermasalah melalui Entikong
Rabu, 1 Maret 2023 16:00 WIB