Pontianak (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melakukan pendampingan terhadap 200 orang warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah yang dipulangkan oleh pihak Malaysia ke Indonesia melalui pintu batas di Entikong, wilayah Sanggau Kalimantan Barat.
"WNI bermasalah yang dipulangkan itu rata-rata tidak memiliki dokumen keimigrasian, jadi kami bantu dokumen untuk pemulangan seperti surat perjalanan laksana paspor," kata Staf Teknis Imigrasi KJRI Kuching Ronny Fajar Purba, melalui keterangan tertulis yang diterima di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan dari 200 WNI yang di deportasi atau dipulangkan itu, 54 orang di antaranya memiliki paspor yang sudah tidak berlaku lagi, sedangkan 146 orang lainnya tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian.
Sehingga, untuk kelancaran pemulangan 200 WNI tersebut, pihak KJRI Kuching membantu dokumen pemulangan salah satunya surat perjalanan laksana paspor (SPLP).
Baca juga: BKKBN Kalbar dan KJRI Kuching sepakat pelayanan KB PMI
Sementara itu, Pelaksanaan Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching Budimansyah menjelaskan 200 WNI bermasalah tersebut sebelumnya telah menjalani proses hukum oleh pihak Imigrasi Malaysia dari depo tahanan Bekenu, Miri, Sarawak- Malaysia.
Dia menceritakan, KJRI Kuching melakukan pendampingan KJRI pemulangan para WNI tersebut dari Bekenu Miri dengan jarak tempuh sekitar 850 kilometer ke Kuching dan dilanjutkan ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sanggau Kalimantan Barat dengan waktu perjalan sekitar 18 jam.
"Proses pemulangan berjalan aman dan lancar, kami berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pemulangan WNI tersebut," ucapnya.
Terkait 200 WNI yang dipulangkan itu, langsung diserahkan kepada pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong, untuk selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Baca juga: KJRI Kuching temui 58 WNI yang menjalani hukuman di Penjara Pusat Sibu
Baca juga: KJRI Kuching dampingi 97 WNI bermasalah yang dideportasi dari Malaysia