Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba menyatakan alokasi 30 persen pemanfaatan infrastruktur publik untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) pada tahun 2022 telah terpenuhi sebagaimana hasil pemantauan langsung di beberapa area infrastruktur publik.

Adapun ketentuan terkait tarif sewa belum memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, dan pelaku UMKM dinilai belum membentuk koperasi di berbagai infrastruktur publik.

“Saya berharap melalui kegiatan ini berkembang diskusi terbuka untuk optimalisasi pemanfaatan ruang promosi pada infrastruktur publik, dan dapat menghasilkan solusi atas tantangan yang masih dihadapi ke depan,” katanya dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin.

Baca juga: Kementerian BUMN dorong ekspor dari Kalimantan Barat melalui Gernas BBI

Seperti diketahui, PP 7/2021 mengamanatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda), BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta wajib menyediakan tempat promosi maupun pengembangan UMK paling sedikit 30 persen dari total luas lahan area komersil, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi nan strategis pada infrastruktur publik.

Tempat promosi yang strategi meliputi terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat, dan pelayanan jalan tol.

"Program ini mendukung percepatan pemulihan dan penguatan UMKM dan pemerintah juga terus memperkuat ekosistem bisnis UMKM dan koperasi yang kondusif, agar lebih berdaya saing,” ungkap Hanung.

Baca juga: Gernas Bangga Buatan Indonesia kenalkan produk UMKM Kalbar

Penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMKM pada infrastruktur publik telah berkontribusi sebesar 41,6 persen, atau 263.459 meter persegi lahan komersial infrastruktur publik yang dialokasikan untuk UMKM. Selain itu juga terdapat 2.500 UMKM pada 117 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sepanjang tol Trans Jawa.

"Ke depan, para pengelola perlu mengaktivasi lahan area infrastruktur publik sebagai tempat promosi untuk UMKM. Seperti menyediakan tempat untuk aktvitas fashion show, komunitas seni, atau media expose," ujar dia.

Dia menerangkan bahwa ada beberapa tantangan UMKM dalam infrastruktur publik antara lain, kurangnya sinergi antara pemda dan pengelola infrastruktur, tarif sewa belum memenuhi ketentuan, produk UMKM yang dijual cenderung sejenis, dan perlu pelibatan pemda dalam kurasi produk UMKM.

Karena itu, diharapkan ada optimalisasi pemanfaatan ruang promosi pada infrastruktur publik sebagaimana diamanatkan dalam PP 7/2021.

Baca juga: Kementerian BUMN hadirkan Gerakan Nasional BBI dorong UMKM Kalbar

 



Duta Besar RI untuk Bandar Seri Begawan, Brunei Darusalam Sujatmiko mendorong Kalimantan Barat untuk memaksimalkan ekspor produk UMKM ke sejumlah negara jiran seperti Brunei dan Malaysia.

"Tujuan kedatangan kami hari ini bersama Konsul Kuching di Kalimantan Barat untuk membantu pemerintah Kalbar agar bisa mengembangkan kerja sama ekonomi terutama ekspor produk UMKM dan potensi daerah lainnya di tempat kami bertugas," kata Sujatmiko usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Kalbar Sutarmidji dan jajarannya di Pontianak, Kamis.

Sujatmiko mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya mengidentifikasi produk apa yang ada di Kalbar yang bisa diekspor ke Brunei Darusalam dan Malaysia.

"Selain itu kita juga mengidentifikasi masalah-masalah apa saja dalam proses ekspor tersebut, terutama mengenai konektivitas transportasi darat dan udara untuk memaksimalkan proses ekspor dan impor ini," tuturnya. Baca selengkapnya: Duta Besar RI dorong Kalbar ekspor produk UMKM ke Brunei dan Malaysia
 

 


 

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022