Jakarta (ANTARA Kalbar) - Kasubdib Sosbud dan Lembaga Non Pemerintah Kementerian Luar Negeri, Dindin Wahyudin mengatakan, pemerintah bakal mencabut izin ormas/LSM asing seperti Greenpeace yang melakukan kegiatan pengumpulan dana dari masyarakat Indonesia.
"Jika mereka (Greenpeace) menggelar kegiatan pengumpulan dana (fundraising), bisa dicabut izinnya. Itu dilarang. Ketentuannya sekarang lagi digodok di RUU Ormas. Semuanya (peraturan tentang LSM asing) ada di situ (RUU Ormas)," kata Kasubdib Sosbud dan Lembaga Non Pemerintah Kementerian Luar Negeri, Dindin Wahyudin dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Tarik Ulur RUU Ormas" di Senayan Jakarta, Kamis.
Pernyataan Dindin tersebut disampaikan saat menanggapi seputar penggalangan dana dan sumbangan oleh Greenpeace Asia Tenggara (South East Asia) lewat Greenpeace kantor Indonesia.
Diberitakan, Greenpeace meminta donatur mengirimkan sumbangannya ke rekening, antara lain atas nama Greenpeace SEA yang tidak terdaftar secara hukum di Indonesia dan Greenpeace SEA Chapter Indonesia (www. Greenpeace.org/seasia/id)
Selain itu, dalam laporan keuangan Greenpeace di dua surat kabar nasional disebutkan Greenpeace kantor Indonesia menerima sumbangan dari Greenpeace SEA Foundation sebesar Rp1,2 miliar pada 2009 dan
Rp1,7 miliar pada 2010.
Dindin menambahkan, saat ini ada 149 LSM asing yang mendaftar, namun hanya 109 yang sudah mengantongi rekomendasi Kemenlu. Selama ini, tambahnya Greenpeace kantor Indonesia tidak melapor kegiatannya, misi dan soal bantuan luar negeri yang diterimanya, termasuk penggunaanya.
"Greenpeace Indonesia berdalih mereka berbadan hukum Indonesia sehingga mereka menolak melaporkan kegiatannya dan pendanaannya ke Kemenlu," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain menegaskan, secara jenis kelamin, Greenpeace Indonesia adalah LSM asing. Alasannya, Greenpeace Indonesia berafiliasi dengan induk organisasinya yaitu Greenpeace Internasional.
(J004)