Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak memusnahkan 640 ribu batang petasan berbagai jenis, belasan jerigen dan ratusan kampel minuman keras hasil Operasi Pekat dan gabungan sepanjang Ramadhan.
"Barang bukti petasan dan miras yang dimusnahkan tersebut hasil Operasi Pekat pada tanggal 3 hingga 17 Juli atau menjelang bulan Ramadhan," kata Kepala Polresta Pontianak Komisaris Besar (Pol) Muharrom Riyadi seusai memusnahkan petasan dan miras di halaman Polsek Pontianak Timur, Rabu.
Pemusnahan petasan oleh jajaran Polresta dengan cara direndam dengan air, sementara miras dicurahkan ke tanah.
Adapun barang-bukti yang dimusnahkan diantara, sekitar 640 ribu batang petasan berbagai ukuran, kemudian miras jenis arak dan capcuan 864 kampel, 40 toples besar ramuan untuk membuat miras, dan 15 jeriken arak.
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut harus dimusnahkan sehingga tidak bisa lagi digunakan lagi.
"Dalam Operasi pekat dan gabungan itu kami mengamankan sebanyak 32 orang tersangka yang kesemuanya diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring)," ujar Muharrom.
Menurut Kapolresta Pontianak dalam Operasi Pekat, pihaknya paling banyak menyita petasan di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, sementara untuk miras hampir merata di seluruh Kota Pontianak.
"Kami berharap, masyarakat tidak menjual petasan dan miras karena dilarang oleh undang-undang, sehingga siapa saja melakukan pelanggaran, kami tidak segan-segan untuk menindaknya," ungkap Muharrom.***1***
(A057)