Jakarta (ANTARA Kalbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengapresiasi usul dari pemerintah tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara serentak dalam dua grup besar pada 2015 dan 2018.
"Kami mengusulkan bagaimana jika usulan penyelenggaraan pemilu serentak pada 2015 bisa dimundurkan hingga 2016," kata Husni Kamil Manik pada "Focus Group Discussion: Menyoal Penyelenggaraan Pilkada yang Berkaitan dengan Pemilu 2014" di Fraksi Partai Golkar DPR RI, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pertimbangannya pada 2014 KPU menyelenggarakan legislatif dan pemilu presiden dimana pasangan presiden dan wakil presiden terpilih baru akan dilantik pada Oktober 2014.
Pemerintah daerah, kata dia, masih akan menunggu dan mencermati program kerja dan arah kebijakan presiden yang baru terpilih disosialisasikan ke daerah, padahal di daerah APBD sudah disahkan pada akhir tahun.
"Para kepala daerah masih akan menunggu dan mencermati program kerja dan arah kebijakan presiden yang baru terpilih," katanya.
Menurut dia, jika pemerintah mengusulkan akan mengundurkan pelaksanaan pilkada pada 2014 menjadi pilkada serentak pada 2015, kalau memungkinkan lebih baik dilaksanakan pada 2016.
Dengan demikian, pemerintah daerah masih bisa mengalokasikan usulan anggaran penyelenggaraan pilkada pada 2015.
"Jika pelaksanaan pilkada serentak didiselenggarakan pada 2016 maka konsolidasi partai politik juga akan lebih baik," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dojermansyah Johan menyampaikan usulan, soal opsi pilkada pada 2014 yang pelaksanaannya secara serentak yakni dipercepat pada Oktober 2013 atau ditunda hingga 2015.
"Pemerintah mengusulkan pelaksanaan pilkada pada 2014 dipercepat atau ditunda, agar KPU bisa lebih sungguh-sungguh dan fokus mempersiapkan seluruh tahapan pengelenggaaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden," kata Dojermansyah.
Menurut dia, jika pilkada 2014 dipercepat maka akan ada sebanyak 43 pilkada pada 2014 ditambah pilkada pada 2013 sehingga seluruhnya menjadi 154 pilkada yang diselenggarakan secara serentak pada Oktober 2013.
Jika pilkada 2014 ditunda pada 2015, menurut dia, maka ada 279 pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak.
Usulan ini, menurut Djohermansyah, masih akan dibicarakan lebih lanjut antara pemerintah, DPR RI dan pihak terkait lainnya dalam upaya percepatan pembahasan perubahan UU No 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pemerintah mengusulkan pelaksanaan pilkada secara serentak dengan pertimbangan efisiensi waktu, anggaran, dan tugas KPU," katanya.
Djohermansyah menambahkan, jika opsinya pemilu serentak pada 2015, maka pemerintah mengusulkan dalam dua grup besar yakni pada 2015 sebanyak 279 pilkada kemudian pada 2018 sebanyak 244 kepala daerah.
(R024)
KPU Apresiasi Usulan Pilkada Serentak
Jumat, 14 September 2012 22:34 WIB