Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mulai Selasa mengumumkan hasil tes ulang CPNS yang dapat dilihat pada papan pengumuman di kantor bupati dan website Kubu Raya serta website Kemenpan-Reformasi Birokrasi (RB).
"Setelah melalui proses panjang, akhirnya hasil tes CPNS Kabupaten Kubu Raya yang dilaksanakan beberapa waktu lalu dapat diumumkan. Pengumuman hasil tes CPNS dilakukan secara utuh dan dapat diakses mulai, hari ini," kata Kepala BKD Kabupaten Kubu Raya, Muhammad Noh Syaiman di Sungai Raya, Selasa.
Dia menjelaskan, peserta yang mengikuti tes CPNS kemarin sebanyak 2901 orang, dan semua hasilnya sudah diumumkan.
Pengumuman secara utuh tersebut, menurut Noh dilakukan agar peserta dapat melihat secara jelas siapa yang dinyatakan lulus dan siapa saja peserta yang dinyatakan tidak lulus. Di dalam pengumuman tersebut juga dicantumkan nilai kelulusan yang telah ditentukan panitia seleksi nasional (panselnas) dari Kemenpan.
Noh Menjelaskan, selain pengumuman hasil tes CPNS dicantumkan nilai, di dalam pengumuman juga terdapat tiga kode klarifikasi, yakni kode M peserta dinyatakan masuk dalam kategor pasing grat, kode kedua EM peserta dinyatakan tidak masuk pasing grat, serta kode TF hasik tes peserta dinyatakan tidak valid atau tidak terbaca.
Peserta yang dinyatakan lulus, lanjut Noh ada yang memenuhui pasing grat yang telah ditentukan Kemanpan Reformasi dan Birokrasi dan ada juga yang melebihi. Sehingga nantinya jika ada sepuluh peserta yang dinyatakan lulus, melebihi ketentuan pasing grat untuk penentuan kelulusan akan menggunakan sistem ranking.
"Berapa pasing grat nya itu hanya Kemenpan RB yang tahu," tuturnya.
Sementara itu bagi peserta tes CPNS formasi guru, kata Noh, akan mengikuti tes kedua, yakni tes kompetensi bidang yang akan dilakukan, pada Sabtu (13/10) nanti yang akan dilaksanakan di SMP Negeri 2 Sungai Raya.
Setiap peserta formasi guru harus membawa nomor tes yang sesuai dengan nomor tes sebelumnya. Dan membawa perlengkapan untuk mengikuti ujian.
Noh menerangkan jika permasalahan 502 lembar jawaban kerja (Ljk) yang dinyatakan bermasalah karena tidak dapat di-scanner setelah diteliti di Kemenpan Reformasi dan Birokrasi , ditemukan sejumlah kesalahan yang dilakukan peserta, diantaranya peserta tidak menuliskan tempat dan tanggal lahir, dan salah melakukan penghitaman.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (Perka BKN) Nomor 9 tahun 2012, lanjut Noh tentang pedoman penerimaan CPNS 2012,maka peserta yang melakukan kesalahan dinyatakan gugur.
"Untuk peserta tes CPNS yang dinyatakan lulus nanti akan kita surati untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dan selanjutnya akan diusulkan untuk nomor induk pegawai (NIP)," katanya.
(pso-171)
Pemkab Kubu Raya Umumkan Hasil Tes Ulang CPNS
Selasa, 9 Oktober 2012 21:48 WIB
Untuk peserta tes CPNS yang dinyatakan lulus nanti akan kita surati untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan