Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, pihaknya sudah mengusulkan terkait pembangunan jalan layang itu, tetapi belum juga ditanggapi oleh pusat.
"Kalau menggunakan APBD Pemkot Pontianak tidak akan cukup, untuk membangun jalan layang sepanjang sekitar 600 meter dengan perkiraan biaya sebesar Rp200 miliar," ujarnya.
Ia berharap, pemerintah pusat secepatnya merespon terkait kebutuhan pembangunan jalan layang dalam mengatasi kemacetan tersebut.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kota Pontianak telah memberlakukan larangan bagi kendaraan roda enam ke atas untuk melewati jembatan itu, meskipun sebelumnya sempat mendapat protes dari sejumlah supir truk.
Sebelumnya, Pengamat Teknik Sipil Universtas Tanjungpura Pontianak, Ir Akhmadali mendukung larangan truk ataupun kendaraan roda enam ke atas melewati jembatan Kapuas I selama 24 jam karena berdasarkan faktor keselamatan pengguna jembatan itu.
"Berdasarkan survei yang kami lakukan pada 2010 tingkat kepadatan kendaraan yang melewati Jembatan Kapuas I sudah di level kepadatan terendah sehingga berbahaya bagi keselamatan pengguna dan jembatan itu," katanya.
Menurut dia, ibarat semangkuk bakso, isi dari mangkok itu sudah penuh hingga meluber keluar. Begitulah kondisi kendaraan yang melewati jembatan Kapuas I sehingga dikhawatirkan ambruk sebelum batas usianya 50 tahun dari umur sekarang 30 tahun sejak 1980.
(A057)