Jakarta (Antara Kalbar) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus terbaliknya Kapal Patroli Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) milik Kementerian Perhubungan yang baru diluncurkan pada Senin (18/2/2013) yang terbalik di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
"Pembiayaan kapal itu menggunakan dana APBN, jadi seharusnya aparat hukum masuk dan mengusut tuntas kasus kapal terbalik itu," ujar Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Edhy Prabowo dalam siaran persnya, di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, terbaliknya kapal milik Kementerian Perhubungan itu patut dicurigai, karena kapal itu merupakan kapal yang baru diproduksi untuk keperluan pemerintah, namun sudah mengalami insiden terbalik sebelum digunakan. Sehingga kualitas spesifikasi yang dimiliki kapal tersebut, patut dipertanyakan.
Artinya, menurut dia, insiden tersebut membuka ruang kecurigaan bagi publik bahwa ada kemungkinan terjadi praktik kongkalikong antara produsen kapal itu dengan KPLP Kemenhub selaku pembeli kapal tersebut.
Sebab seharusnya, kata dia, jika seluruh spesifikasi kapal itu sesuai kontrak kerja sama yang dijalankan secara profesional, maka insiden kapal terbalik bisa dicegah.
"Intinya, jika spec-nya tidak sesuai, maka sudah seharusnya aparat hukum mengusut praktik kecurangan yang kemungkinan terjadi. Yang pasti, karena pembiayaannya menggunakan APBN maka sudah seharusnya instansi pengguna dana itu bertanggung jawab," katanya.
Secara terpisah, Dosen Kelautan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Triwilas Wandiyo menilai, terbaliknya kapal KPLP Kemenhub itu kemungkinan disebabkan ketidakhati-hatian petugas PT DRU saat meluncurkan kapal.
Padahal, peluncuran kapal itu dilakukan dengan menggunakan balon yang memiliki tingkat kehati-hatian cukup tinggi agar kapal tidak tergelincir.
"Seharusnya saat peluncuran kapal itu dengan menggunakan balon, maka tingkat kehati-hatiannya harus sangat tinggi. Sebab as kapal saat menggunakan balon berada di tengah kapal, jadi sangat mungkin tergelincir kalau tidak hati-hati. Berbeda jika kapal itu diturunkan dengan crane," katanya.
Selain itu, ada kemungkinan terjadi down specification atau penurunan spesifikasi kapal yang dibangun oleh PT DRU sehingga hasilnya kapal menjadi tidak stabil saat diluncurkan dan dioperasikan.
"Untuk hal ini, harus diteliti dan diinvestigasi secara lebih hati-hati. Jadi silakan saja aparat hukum dan berwenang menyelidikinya," katanya.
Sementara itu, Direktur Perkapalan Kementerian Perhubungan Yan Riswandi menjelaskan, bahwa kapal produk PT DRU yang merupakan pesanan KPLP Kemenhub itu, masih dalam tahap pembangunan dan belum diserahterimakan kepada KPLP Kemenhub.
"Karena itu, PT DRU bertanggung jawab penuh dan tidak meminta pengunduran waktu sesuai kontrak," katanya.
Meski demikian, lanjutnya, terbaliknya kapal itu kemungkinan karena adanya kesalahan teknis proses peluncuran yang saat ini sedang diteliti.
Menurut dia, PT DRU bukan pertama kali membangun kapal, bahkan kapal yang berukuran lebih besar.
"Yang perlu diwaspadai oleh PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen pada saat serah terima nanti, harus lebih teliti memeriksa kapal itu. Karena bagian dalam kapal pernah masuk air," katanya.
Sebelumnya, Kepala Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok Arifin Suaryo mengatakan, kasus terbaliknya kapal itu segera diusut, apalagi, peluncuran kapal itu dilaksanakan sepihak dan tidak melibatkan pihak Syahbandar.
"Peluncuran kapal tersebut tidak diberitahukan ke Syahbandar. Karena itu, perusahaan galangan DRU harus diberikan sanksi dan seharusnya tidak diizinkan untuk membangun kapal negara," ujarnya.
(S025/N005)