Jakarta (Antara) - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu menyatakan, tercatat 16 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melakukan pelanggaran, yang 11 di antaranya dikenai sanksi dan peringatan keras.
Pernyataan itu ia kemukakan saat memberi penjelasan sebelum dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agama dan Polri tentang pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umroh di Jakarta, Selasa.
Nota kesepahaman itu sendiri ditandatangani Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Polisi Fajar Prihantoro dan Dirjen PHU Anggito Abimanyu dengan disaksikan Menteri Agama Suryadharma Ali, para pejabat dari Kementerian Agama, Polri dan sejumlah pengurus asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umroh.
Dalam acara tersebut juga hadir Kepala Pendidikan Polri Komjen Pol Budi Gunawan, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil dan Irjen Kemenag M. Jasin.
Anggito menjelaskan, pelanggaran PIHK pada umumnya berupa memanfaatkan dana jemaah untuk keperluan pribadi pengurus atas perusahaan, keterlambatan transfer, melakukan penggantian porsi Jemaah, jemaah gagal berangkat dan tidak melayani jemaah sesuai perjanjian.
Ke-11 PIHK tersebut adalah PT Oranye Patria Wisata, PT Tisaga Nurkhotimah, PT Farazah Astatama, Tour & Travel, PT Madani Prabu jaya, PT Ghadzaz, PT Prima Astuti Sejahtera dan PT Kemang Nusantara. Mereka telah diberi peringatan dan ancaman pencabutan izin.
Sementara lima PIHK lainnya yaitu PT Noorhana Pertiwi, PT Madaniah Semesta Wisata, PT Laser Praktyasa, PT Al Ahram Sarana Wisata dan PT Aero Global Indonesia. Kelimanya melakukan kesalahan yang masih ditoleransi karena unsur kelalaian.
Tidak miliki izin
Anggito juga menyebut beberapa nama perusahaan yang tidak memiliki izin dan gagal memberangkatkan ratusan jemaah, antara lain PT Jabal Rahmah, PT Safarina Niaga Utama dan PT Aziz Audinia Wisata.
Sementara itu, untuk pelaksanaan ibadah umroh pada 2013 telah terjadi kasus Jemaah umroh terlantar, baik di Indonesia, di Malaysia maupun di Arab Saudi karena penyelenggarannya tidak bertanggung jawab atas kewajibannya. Mereka adalah PT Padang Arafah berdomisili di Jawa Timur (tidak memiliki izin). Jemaah terlantar di Surabaya sebanyak 500 orang.
PT Gema Arofah (punya izin) berdomisili di Jakarta. Jemaah terlantar di Kuala Lumpur disebabkan jadwal yang tidak pasti. Di Arab Saudi, jemaahnya tidak mendapat akomodasi sebagaimana mestinya. Jemaahnya sebanyak 98 orang.
Juga PT Nuansa Insti Semesta, tidak memiliki izin. Jemaahnya terlantar di Arab Saudi, belum memiliki tiket pulang. Jemaah sebanyak 49 orang. PT Khalifah Sultan tour, tidak memiliki izin. Jemaah asal Gorontalo terlantar di Jakarta, belum memiliki tiket pemberangkatan dan pemulangan sebanyak 194 orang.
Ia mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah penyelesaian. Pertama, memastikan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang bertindak sebagai provider, yang saat ini berjumlah 88, hendaknya dalam memberikan visa hanya kepada PPIU yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama.
Kedua, kata dia, melakukan koordinasi dengan kanwil Kemenag, kantor misi haji di Arab Saudi dan kedubes di luar negeri untuk mengidentifikasi masalah jemaah umroh di dalam dan luar negeri. Ketiga, mengimbau masyarakat menggunakan biro perjalanan haji dan umroh resmi. Keempat, melakukan penanganan administratif hukum kepada penanggung jawab biro perjalanan dan kelima melakukan kerja sama dengan kepolisian.
Ia menambahkan, jumlah jemaah haji khusus setiap tahun sekitar 17 ribu. Untuk Jemaah umroh tahun 2012 sekitar 500 ribu dan diperkirakan tahun 2013 akan mengalami peningkatan tajam.
Dirjen Haji: 16 Biro Haji Lakukan Pelanggaran
Selasa, 19 Maret 2013 13:15 WIB