Jakarta (Antara Kalbar) - Meski degradasi populasi Hiu semakin cepat di Indonesia namun hanya Pemerintah Daerah (Pemda) Raja Ampat yang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Penangkapan Ikan Hiu, Pari Manta, dan jenis-jenis ikan tertentu di Perairan Laut Kabupaten tersebut.
"(Pemda) 'Raja Ampat is the hero', kita harus berterima kasih pada Raja Ampat. Belum ada Pemda lain yang mengeluarkan Perda serupa," kata Marine Program Director WWF Indonesia, Wawan Ridwan, dalam Simposium Nasional Perlindungan Hiu di Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan 109.000 ton sirip hiu dunia per tahun berasal dari Indonesia dan 74.000 ton berasal dari India per tahun.
Sebanyak 56 persen responden WWF Indonesia mengatakan jumlah tangkapan Hiu menurun. Artinya populasi benar telah mengkhawatirkan, dan bukan hanya karena "by-catch".
"Kenalan saya telah menyelam (dalam kurun waktu) 10 tahun di Wakatobi, paling hanya dua kali bertemu Hiu," ujar dia.
Sementara itu, Bupati Raja Ampat, Marcus Wanma mengatakan masih terjadi penangkapan ikan secara ilegal di perairan Raja Ampat khususnya jenis ikan tertentu seperti Hiu dan Pari Manta.
Sehingga Pemda bersama Lembaha Swadaya Masyarakat (LSM) sepakat untuk membuat regulasi yang bertujuan menjaga dan menjamin keberlangsungan Sumber Daya Ikan (SDI) dan lingkungan untuk menunjang wisata bahari yang berkelanjutan.
"Harapannya (Raja Ampat) bisa jadi tempat wisata ekologi yang berkelanjutan," ujar dia.
Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan yakni Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Larangan Penangkapan Ikan Hiu, Pari Manta, dan jenis-jenis ikan tertentu di Perairan Laut Kabupaten Raja Ampat.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo mengatakan secara nasional Indonesia memang belum mengeluarkan peraturan penangkapan Hiu atau pun Manta. Dengan masuknya Hiu dan Manta dalam daftar Appendiks II CITES maka Peraturan Menteri (Permen) tentang larangan penangkapan satwa tersebut akan segera dikeluarkan.
Ia meminta Pemda yang memiliki wilayah perairan atau pesisir lainnya dapat segera mengikuti jejak Pemda Kabupaten Raja Ampat dengan mengeluarkan aturan larangan menangkap Hiu dan Pari Manta.
Pengetatan pengelolaan Hiu dan Manta ini, menurut dia, penting mengingat keberadaan ikan ini sangat penting untuk menjaga ekosistem laut. Terlebih jumlah species ikan ini telah mengalami penurunan lebih dari 75 persen, bahkan untuk jenis tertentu mencapai 90 persen atau lebih.
(E.S. Syafei)