Pontianak (Antara Kalbar) - Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat,
mencatat sepanjang triwulan I tahun 2013 telah menerima sebanyak 25
pengaduan atau laporan dari masyarakat terkait pelayanan publik yang ada
di provinsi itu.
"Sebanyak 25 laporan tersebut, terdiri 12 laporan masyarakat, dan 13
laporan sifatnya prakarsa atau inisiatif Ombudsman hasil tindak lanjut
dari pemberitaan media lokal maupun nasional," kata Kepala Ombudsman
Perwakilan Kalbar Agus Priyadi dalam keterangan persnya di Pontianak,
Kamis.
Agus menjelaskan, laporan atas inisiatif Ombudsman dilakukan dengan
pertimbangan berita atau keluhan masyarakat terkait pelayanan publik
yang mempunyai pengaruh besar atau berdampak sistemik terhadap pelayanan
publik di Kalbar.
Peringkat pertama pelayanan yang dikeluhkan atau dilaporkan ke
Ombudsman, yakni pelayanan yang dilakukan pemerintah daerah sebanyak 12
laporan atau 64 persen, peringkat kedua BPN sebesar 12 persen, kemudian
disusul kementerian, kepolisian, BUMN/BUMD dan kejaksaan masing-masing 4
persen.
"Dari sebanyak 25 laporan itu, sembilan laporan diantaranya ditutup,
yakni tidak berwenang dua laporan, selesai substansi enam laporan,
serta tidak memenuhi persyaratan satu laporan. Sementara itu sebanyak
tujuh laporan dalam tahap permintaan klarifikasi, delapan laporan tindak
lanjut dan monitoring, dan satu laporan tahap mediasi," ungkap Agus.
Dalam kesempatan itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar menyatakan,
pihaknya juga telah memanggil tujuh instansi sepanjang triwulan I tahun
2013, diantaranya PU Kalbar, Polsek Sungai Kakap, Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Sambas, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Pontianak,
Kantor BPN Kota Pontianak, kecuali Polsek Sungai Kakap karena satu hal
lainnya.
(A057)
Ombudsman Kalbar Telah Terima 25 Pengaduan
Kamis, 11 April 2013 13:45 WIB