Pontianak (Antara Kalbar) - Salah seorang pemilik rumah toko di kawasan Pasar Flamboyan Pontianak, Ng Pheng Khiang, Selasa, mengancam akan membakar dirinya jika Pemerintah Kota Pontianak, tetap akan membongkar ruko miliknya.
Aksi nekad Ng Pheng Khiang sempat mendapat perhatian warga sekitar, karena dia dengan bertelanjang dada, dan mengenakan celana berwarna putih sudah siap membakar dirinya, dengan menyiapkan dua buah jeriken berisi bahan bakar minyak jenis premium.
Malah dalam aksinya Ng Pheng Khiang juga nekad melepaskan celananya, sehingga tubuhnya tanpa ditutupi sehelai benangpun. Dalam tuntutannya pelaku meminta Pemkot Pontianak agar membatalkan pembongkaran ruko miliknya.
Saat dikonfirmasi di Polresta Pontianak, Ng Pheng Khiang mengaku nekad membakar dirinya, karena Wali Kota Pontianak Sutarmidji, tidak menaati hukum yang berlaku di negeri ini.
"Kita sudah menang PTUN, kenapa ruko saya tetap di bongkar," ujarnya.
Bahkan salah seorang anaknya mencoba membujuk Ng Pheng Khiang untuk turun dan tidak membakar dirinya, tetapi Ng Pheng Khiang tetap mengancam untuk membakar dirinya, jika ada yang naik ke lantai dua rukonya untuk menyelamatkannya.
Dari pantauan di lapangan, petugas kepolisian dan keluarga pelaku berbagai cara membujuknya agar tidak melakukan aksi bakar diri tersebut, setelah mendapat kesempatan petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku sehingga aksi membakar diri tersebut bisa digagalkan.
Di tempat terpisah Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak, Imran membantah, pihaknya telah melakukan pembongkaran secara paksa terhadap ruko di Pasar Flamboyan, sehingga menyebabkan pemilik ruko nekad membakar diri.
Menurut Imran, pembongkaran ruko di kawasan Pasar Flamboyan yang saat ini tahap pembangunan kembali, tidak ada paksaan, malah pemilik ruko itu sendiri yang membongkar rukonya sendiri.
Terkait, masih ada beberapa ruko yang belum dibongkar oleh pemiliknya, berdampak pada terhambatnya proses pembangunan Pasar Flamboyan Pontianak, katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengeluarkan ancaman membongkar secara paksa rumah toko di kawasan Pasar Flamboyan yang pemiliknya enggan membongkar sendiri rukonya.
"Kami akan membongkar paksa bagi pemilik ruko di Pasar Flamboyan yang hingga kini tidak mau menandatangani surat perjanjian perpanjangan hak guna bangunan (HGB) yang sudah berakhir, untuk dibangun kembali," ujar Sutarmidji.
Sutarmidji menjelaskan, keputusan Mahkamah Agung memutuskan, bahwa ruko tersebut sudah habis HGB-nya sehingga harus diperpanjang, kalau tidak diperpanjang maka akan dieksekusi oleh pengadilan negeri.
(A057/N005)