Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengkhawatirkan keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia yang masuk melalui berbagai perizinan, sehingga perlu diatur kembali guna memastikan keamanan layanan yang diterima masyarakat.
"Saat ini, tenaga kesehatan asing izinnya melalui berbagai pintu, yakni Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pemerintah daerah dan sebagainya. Kami berharap diatur menjadi satu pintu dari hulu ke hilir ditangani bersama-sama, satu atap," kata Menkes usai membuka Workshop Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (TK-WNA) di Jakarta, Jumat.
Nafsiah mengakui untuk saat ini mengalami kesulitan dalam pengawasan karena perizinan yang berasal dari berbagai instansi tersebut membuat Kementerian Kesehatan tidak dapat melacak keberadaan seluruh TK-WNA.
"Katakanlah misalnya saya dapat laporan ada bakti sosial. Itu bagus. Tapi ternyata setelah diselidiki, mereka hanya memanfaatkan orang Indonesia sebagai lahan praktik. Yang datang ke sini itu belum dokter, belum dokter spesialis dan sebagainya. Nah, siapa yang bisa mengontrol?" papar Nafsiah.
Padahal untuk melakukan bakti sosial bidang kesehatan seperti mengadakan operasi katarak gratis, Menkes mengatakan harus jelas siapa yang memberikan perizinan maupun pendampingan.
"Di satu pihak kita harus mengutamakan keselamatan pasien serta kepentingan dan kebutuhan masyarakat," kata Menkes.
Dengan adanya pengaturan perizinan satu atap, menurut Menkes, juga akan mempermudah tenaga kesehatan asing yang ingin bekerja ataupun memberikan bantuan kesehatan ke Indonesia.
"Mereka dari luar negeri sering mengeluh, kalau ingin bekerja atau menyumbangkan apa-apa ke sini, misalnya alat kesehatan, bingung mencari info. Jadi ada baiknya kita satukan perizinannya, agar mereka jelas apa persyaratannya, bagaimana proses perizinan dan sebagainya," papar Nafsiah.
Selain itu, layanan perizinan satu atap itu juga penting bagi pengawasan karena seperti dicontohkan Menkes, pernah ada kejadian adanya penelitian yang disebutkan di bidang tertentu namun pada kenyataannya dilakukan di bidang lain yang tidak sesuai dengan perizinannya.
Meski demikian, Nafsiah juga menegaskan perizinan itu tidak akan bisa menjadi sentralistis penuh karena negara Indonesia yang terlalu besar.
"Jadi bagaimana pemerintah bisa menyatukan dengan minta masukan-masukan dari rumah sakit pemerintah, swasta, lembaga-lembaga farmasi, supaya bisa kita sepakati sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti sekarang," katanya.
Perizinan Tenaga Kesehatan Asing Perlu Diatur Ulang
Jumat, 14 Juni 2013 16:17 WIB