Pontianak (Antara) - Tim Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengamankan 2,35 kilogram sabu atau senilai Rp2,8 miliar dari jaringan internasional Malaysia, dengan pemilik Is warga Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat.
"Terungkapnya Is saat melakukan transaksi dengan Lyk warga Jakarta, berdasarkan tangkapan tersebut lalu dikembangkan dan diamankan sabu seberat 2,35 kilogram atau senilai Rp2,8 miliar di rumah bibi Is di jalan Karet," kata Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal (Pol) Tugas Dwi Apriyanto di Pontianak, Jumat.
Tugas menjelaskan, Lyk dan Is diamankan oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Berdasarkan pengembangan tersebut, Lyk dan Is mengakui kalau masih ada sabu sekitar 2,38 kilogram yang disimpan di Pontianak.
"Sehingga dengan informasi tersebut anggota kami langsung meluncur ke TKP yakni di Jalan Karet, pada Kamis malam (20/6) sekitar pukul 22.00 WIB, melakukan penggerebekan di rumah bibi tersangka Is, lalu ditemukan sabu yang ditanam di tanah yang disimpan dalam kaleng," ungkap Tugas.
TKP di Jalan karet daerah rawa sehingga dengan mudah tersangka menyembunyikan sabu tersebut yang sebelumnya dimasukkan dalam kaleng, lalu kemudian ditanam di dalam tanah untuk mengelabui petugas, katanya.
"Kami perkirakan jaringan narkotika ini ada kaitannya dengan jaringan yang ada di Malaysia. Dengan jalur peredaran narkoba, yakni dari Malaysia dikirim ke Kalbar, lalu dikirim lagi ke Jakarta, kemudian karena ada permintaan yang cukup besar di Pontianak, dikirim lagi ke kota itu," ujar Tugas.
Kapolda Kalbar menambahkan, saat ini Polda Kalbar terus mengejar dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi.
"Kami harapkan instansi terkait dan masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi narkoba karena sudah sangat mengakar, dan lebih mengagetkan lagi ternyata dari informasi Polda Metro Jaya tersangka Lyk masih mengendalikan narkoba dari dalam sel, dengan ditemukannya tiga telepon genggam milik tersangka tersebut," katanya.
Tugas menambahkan, terungkapnya sabu seberat 2,35 kilogram diperkirakan jumlahnya masih kecil, mungkin saja yang belum terungkap jumlahnya lebih besar lagi.
Masuknya narkoba jaringan internasional melalui perbatasan Kalbar dari berbagai aspek dan langkah di kawasan perbatasan perlu dibenahi agar bisa menekan seminimal mungkin masuknya barang-barang ilegal tersebut, kata Tugas.
Tersangka dapat diancam UU Narkotika No. 35/2009 dengan ancaman lima tahun penjara hingga seumur hidup.