Pontianak (Antara Kalbar) - Sebanyak 52 kasus asusila berupa pencabulan maupun pemerkosaan yang dilaporkan masyarakat di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Pontianak sepanjang Januari hingga Juli 2013.
Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak Ipda Ricco Rio Silitonga di Pontianak, Kamis, sebagian kasus menimpa anak di bawah umur.
"Bahkan ada juga yang dilakukan orang terdekat dan keluarga korban," ungkap Ricco Rio Silitonga.
Perinciannya, pada bulan Januari terdapat tujuh kasus, Februari 8 kasus, Maret 11 kasus, April 7 kasus, Mei 9 kasus, Juni 7 kasus, dan Juli 3 kasus.
Berdasarkan lokasi kejadian, kata dia, tempat terbanyak dari Kabupaten Kubu Raya, yakni mencapai 80 persen.
"Termasuk pelaku dan korban, 80 persen di antaranya dari Kabupaten Kubu Raya," ujar dia.
Berdasarkan jenjang pendidikan, sebagian duduk di bangku sekolah, baik di tingkat SMP maupun SMA.
Ia mengungkapkan bahwa ada korban berulang kali melakukan aborsi atas permintaan pelaku.
Tindakan asusila, menurut dia, biasanya dipicu beberapa faktor, misalnya pengaruh film porno, meminum minuman keras, serta salah dalam pergaulan sehingga mengarah pada hal-hal yang tidak diinginkan.
Ia berharap agar warga sekitar turut mengawasi supaya tidak terjadi peristiwa yang dilarang seperti asusila, bahkan kriminal.
Orang tua, lanjut dia, juga harus memantau anak agar selalu ditanya tujuannya sambil mengingatkan ketika sering keluar malam.
Ia meminta warga untuk secepatnya melapor ke kepolisian jika mencurigai, melihat, atau mengalami tindakan yang tidak diinginkan.