Sintang (Antara Kalbar) - Menjelang pemilu legislatif dan pemilu presiden tahun 2014, Komisi I DPRD Kabupaten Sintang mengingatkan para PNS di lingkungan Pemkab Sintang menjunjung tinggi profesinya sebagai PNS dengan bersikap netral di dalam pemilihan legislatif atau presiden mendatang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sintang, Ginidie mengingatkan agar PNS di lingkungan Pemkab Sintang tidak berpolitik praktis. Ginidie menegaskan dalam pesta demokrasi pada Pileg 2014 mendatang, PNS hanya diminta untuk menyukseskan tapi dilarang keras bermain politik praktis.
“Kalau mau jadi politisi harus lepas baju PNS alias mengundurkan diri karena sudah ada aturan yang jelas untuk ini,†tegasnya.
Dia menegaskan tindakan PNS berpolitik praktis jelas melanggar PP No 37 Tahun 2004 Tentang Larangan PNS menjadi Anggota Parpol. Untuk bisa menjadi anggota partai politik, seorang PNS harus menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri dari PNS dan pernyataan tidak akan menarik kembali surat pernyataan itu.
“Sebaiknya PNS yang merupakan aparatur negara jangan sampai terjebak dalam politik praktis. Sebab hal itu sudah diatur sesuai PP Nomor 37 Tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota partai politik,†tegas Ginidie.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sintang, Veronika juga menegaskan secara aturan kepegawaian, PNS tidak boleh berpolitik dan harus bebas dari pengaruh partai politik.
Dia mengatakan aturan mengenai PNS tidak boleh berpolitik sudah jelas diatur dalam PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Dalam PP itu PNS tidak boleh menjadi pengurus partai, anggota partai atau sekedar tim pemenangan partai politik. PNS yang ingin berpolitik harus mengundurkan diri atau terancam dipecat,†tegasnya.
Veronika mengungkapkan peraturan tidak bolehnya PNS berpolitik ini sudah sering disampaikan BKD ke seluruh SKPD agar disampaikan ke para pegawainya. “Sejak 2011 lalu kami sudah mengingatkan agar PNS menjaga netralitasnya dan tidak terlibat dalam partai politik di setiap moment pesta demokrasi,†ujarnya.
Dia menegaskan sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010, kewenangan utama dalam pembinaan dan penanganan PNS yang berpolitik ada di unit kerjanya. PP ini mengatur kewenangan setiap unit kerja (SKPD) melakukan pembinaan terhadap pegawainya. Jika tidak mengalami kemajuan baru ditangani oleh BKD. “Pembinaan PNS ini sifatnya berjenjang mulai dari instansi dimana PNS tersebut bekerja,†tutur Veronika.
Kepala BKD Kabupaten Sintang ini menegaskan BKD sangat terbuka jika ada laporan dari masyarakat terkait keterlibatan PNS dalam politik. Tapi memang sejauh ini belum ada laporan dari pihak manapun ke BKD.
DPRD Sintang Ingatkan PNS Netral Dalam Pemilu Mendatang
Sabtu, 12 Oktober 2013 18:19 WIB