Sintang (Antara Kalbar) - Dinas Pendidikan kabupaten Sintang berencana akan menerapkan jam wajib belajar bagi siswa, yang akan dimasukkan dalam Perda Pendidikan Kabupaten Sintang.
Kepala Disdik Kabupaten Sintang, YAT Lukman Riberu mengatakan rencana penerapan jam wajib belajar untuk para siswa ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir kenakalan remaja. Rencananya, jam wajib belajar yang akan diterapkan Disdik Sintang pada pukul 19.00-21.00 WIB.
Dikatakannya, jika jam wajib belajar tersebut diterapkan, pelajar tidak boleh berkeliaran di luar rumah pada pukul tersebut. Bagi siswa yang berkeliaran pada jam belajar maka akan ditindak tegas. “Jam wajib belajar ini sangat perlu diterapkan mengingat saat ini banyak para remaja yang suka nongkrong di malam hari,†katanya.
Lukman mengaku khawatir dengan semakin banyaknya pelajar yang suka keluar di malam hari akan terjebak pada pergaulan bebas dan narkoba yang bisa menjatuhkan mereka.
Ia berharap dengan penerapan jam wajib belajar, para pelajar dapat terhindar dari pergaulan bebas tersebut. “Saya minta kerja sama dari para orangtua agar melarang anaknya yang masih pelajar untuk keluar malam,†himbaunya.
Ia mengatakan rencana Disdik Sintang menerapkan jam wajib belajar bagi para pelajar sangat disetujui oleh Bupati Sintang. Selanjutnya, Disdik Sintang akan memasukan peraturan jam wajib belajar tersebut ke dalam Perda Pendidikan Kabupaten Sintang.
Lukman menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kepolisian untuk merazia tempat-tempat tongkrongan para pelajar di malam hari setelah jam wajib belajar ini diterapkan. “Bagi siswa yang masih berada di luar rumah pada pukul 19.00-21.00 WIB akan diberikan sanksi. Kami tidak main-main dengan hal ini. Semua ini demi menyelamatkan generasi muda dari pergaulan bebas,†tegas Lukman.
Generasi muda terutama pelajar saat ini memang dicengkram dengan berbagai persoalan remaja mulai dari kebut-kebutan, tawuran pelajar, mabuk, narkoba, seks bebas dan segala macam persoalan lainnya. Jika persoalan-persoalan tersebut dikerucutkan, ada tiga ancaman besar yang siap mencengkram pelajar yaitu, narkoba, miras dan seks bebas. “Tiga ancaman ini akan menghancurkan program investasi Sumber Daya Manusia Indonesia di masa depan,†ungkap Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Badan Kesbangpolimas Kabupaten Sintang, Kurniawan.
Ia menyampaikan hasil survei Badan Nasional Narkotika (BNN) tahun 2012 menyebutkan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pelajar mencapai 4,7 persen dari jumlah pelajar dan mahasiswa atau sekitar 921.695 orang. Dari jumlah tersebut, 61 persen di antaranya menggunakan narkoba jenis analgesik dan 39 persen jenis ganja, amphetamine, ekstasi dan lem.
Sementara hasil survei Komnas Perlindungan Anak tahun 2011 menyebutkan 62,7 persen remaja SMP ternyata tidak perawan lagi dan 21,2 persen mengaku pernah melakukan aborsi. Sedangkan 97 persen remaja pernah menonton film porno.
Data dari Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN juga menyebutkan dari total kasus HIV/AIDS di Indonesia yang dilaporkan pada Januari-Juni 2012 tercatat 9.883 kasus HIV dan 2.224 kasus AIDS, 45 persen diantaranya diidap oleh generasi muda.
Disdik Sintang akan Terapkan Jam Wajib Belajar Siswa
Rabu, 23 Oktober 2013 16:01 WIB