Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengusut dugaan penjualan gula ilegal yang berasal dari luar negeri di supermarket di Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar di Pontianak, Rabu, sebelumnya telah dibentuk tim khusus untuk pemberantasan barang ilegal di provinsi itu.
Ia mengemukakan ada dugaan gula tersebut masuk tidak melalui jalur resmi. "Di supermarket Citra Siantan, gula tersebut dijual dengan bungkus bertuliskan Industri Gula Nusantara, buatan dari Jawa," kata dia.
Namun, katanya, tim curiga dari bentuk gula yang dijual tersebut karena tidak seperti gula dalam negeri umumnya.
Setelah tiga kali pembelian di supermarket tersebut, akhirnya tim menyita 21 karung masing-masing beratnya 50 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik supermarket membeli dari perusahaan PD Bumi Perkasa.
Sedangkan pihak Bumi Perkasa membelinya dari PD Asia Jaya. PD Asia Jaya membeli dari PT Delta Asia Sekawan.
"Pemilik PT Delta Asia Sekawan mengaku tidak melakukan penjualan," katanya.
Pihak Polda Kalbar sendiri terus mengembangkan penyelidikan kasus itu. Pemilik supermarket menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Mukson, tersangka dapat dikenakan UU tentang Perlindungan Konsumen.