Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Barat Faisal Riza mengungkapkan akan meminta bantuan pihak kepolisian menindak dua lembaga penyiaran berlangganan yang melanggar izin serta telah menyiarkan materi kampanye.
"Dua lembaga penyiaran itu ada di Kabupaten Sanggau. Kami tahu berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Faisal Riza di Pontianak, Selasa.
Ia melanjutkan, sebelum beroperasi, sebuah lembaga penyiaran harus mempunyai izin usaha seperti SITU dan SIUP. Selain itu, telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai aturan penyiaran.
"Untuk kasus di Sanggau, mereka belum mempunyai izin penyiaran," kata dia menegaskan.
Ia menambahkan, lembaga penyiaran tersebut malah telah menyiarkan materi dari beberapa calon legislatif.
Padahal, lanjut dia, seharusnya materi kampanye baru boleh disampaikan melalui media massa pada 21 hari sebelum masa tenang.
Lembaga penyiaran tersebut diduga telah beroperasi selama setengah tahun tanpa tindakan.
Sekda Kalbar M Zeet Hamdy Assovie menuturkan, media tidak boleh diposisikan di bawah tekanan dan harus bebas tetapi independen.
"Menjelang pemilu, peran media dapat diperkuat melalui peraturan daerah," kata M Zeet Hamdy Assovie.
Ia memahami media yang masih perlu meningkatkan kemampuan di segala bidang misalnya sumber daya manusia, infrastruktur dan kapasitas masing-masing.
Ia mengingatkan, pemilu mendatang digunakan untuk memilih pemimpin yang dibutuhkan rakyat. "Peran media sangat penting untuk menampilkan sosok-sosok yang bakal jadi pemimpin bangsa ini ke depan," kata dia.