Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, mewajibkan para pemilik rumah toko (ruko) di sepanjang Sungai Kapuas, mulai dari Taman Alun-alun hingga Jembatan Kapuas I dibangun kembali dalam mewujudkan pembangunan "water front city".
"Para pemilik ruko mulai dari Taman Alun-alun Kapuas hingga Jembatan Kapuas I kami berikan waktu selama setahun untuk membangun kembali rukonya, aturannya akan dikeluarkan dan disosialisasikan mulai Januari 2014," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji, Rabu.
Sutarmidji menjelaskan, ruko di sepanjang Sungai Kapuas itu sudah tidak layak lagi, sehingga harus dibangun kembali agar lebih seragam, selain itu banyak bangunan ruko tersebut yang masuk garis sepadan sungai sehingga bangunannya harus mundur.
"Ruko tersebut nantinya juga harus menjadikan bagian ruko yang menghadap ke sungai menjadi bagian depan ruko sehingga nampak cantik, tidak seperti sekarang," ujarnya.
Karena Pemkot Pontianak akan membangun "water front city" di sepanjang pinggir Sungai Kapuas itu.
"Pemkot tidak perlu anggaran untuk itu, karena yang membangun pemilik ruko, kalau tidak maka kami akan memperlebar garis sepadan Sungai Kapuas," ujarnya.
Menurut dia, harusnya BPN tidak mensertifikatkan tanah itu menjadi hak milik, tetapi cukup hak guna bangunan (HGB) sehingga Pemkot Pontianak bisa membangun kembali bangunan di sepanjang Sungai Kapuas tersebut.
"Itu sebenarnya tidak boleh ada hak milik agar bisa dilakukan penataan," ungkapnya.
Sutarmidji mengancam, kalau pemilik ruko itu tidak membangun kembali rukonya, maka Pemkot akan membongkar paksa ruko tersebut.
"Sekarang pemilik ruko tersebut tinggal pilih, mau membangun kembali sesuai izin, atau diterapkan garis sepadan sungai, sehingga sebagian besar ruko tersebut harus dibongkar agar tidak masuk garis sepadan sungai," ujarnya.
Menurut dia, itu semuanya untuk kepentingan kota ke depannya dalam mewujudkan "water front city" mulai dari Taman Alun-alun Kapuas hingga Jembatan Kapuas I.
"Tetapi ada hambatan sedikit karena ada penolakan sekitar 125 meter di sekitar Gang Landak, sehingga akan dibiarkan tidak diturap. Kami akan menurap yang mau saja, sanksinya akan kami larang bongkar muat disitu," ujar Sutarmidji.
Pontianak Wajibkan Ruko Sepanjang Sungai Dibangun Kembali
Rabu, 11 Desember 2013 14:30 WIB