Pontianak (Antara Kalbar) - Empat calon anggota DPD RI hingga periode pertama berakhir tidak menyerahkan pelaporan sumbangan dana kampanye ke KPU Provinsi Kalimantan Barat.
Keempat calon anggota DPD dapil Kalbar yang belum menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye itu yakni Agustinus Clarus, Yakobus Kumis, Moses Siong dan Zakarias.
"Padahal kami sudah menyampaikan surat, maupun menghubungi calon anggota DPD yang bersangkutan, bahwa penyampaian laporan sumbangan dana kampanye periode pertama berakhir pada 27 Desember 2013," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Jumat.
Secara keseluruhan, ada 34 calon anggota DPD RI daerah pemilihan Kalbar yang berhak maju pada Pemilu 2014.
"Yang sudah menyerahkan, 30 calon anggota," kata Umi Rifdiyawati.
Namun, bagi yang terlambat tidak ada sanksi bagi mereka yang terlambat menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU.
"Hanya diumumkan saja. Laporan dapat diserahkan ke KPU Provinsi dan pada saat pengumuman akan diberikan penjelasan terlambat menyerahkan," ujar dia.
Sementara untuk partai politik, seluruhnya telah menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye periode pertama.
"Partai tidak ada yang terlambat menyerahkan laporan ke KPU," katanya menegaskan.
Ia berharap, tahapan selanjutnya akan berjalan lancar hingga pelaksanaan Pemilu 2014.