Ngabang (Antara Kalbar) - Sebanyak 8 desa di Kabupaten Landak terpaksa menunda pemilihan kepala desa (Pilkades) hingga 2015. Hal itu mengacu SE Mendagri Nomor 140/7635/pmd tanggal 8 November 2013 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
"Kita di Landak tahun 2013 ada 73 desa yang harus Pilkades, namun 8 desa hingga Desember belum melaksanakan sehingga ditunda hingga 2015 mendatang," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BMPD) Landak Alessius Asnanda di Ngabang, Selasa.
Menurut Ales, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengeluarkan surat edaran berisi larangan, adanya pemilihan kepala desa (pilkades) di seluruh Indonesia selama tahun 2014.
"Larangan itu bertujuan supaya warga Indonesia fokus melaksanakan pemilihan legislatif 9 April dan pemilihan Presiden 9 Juli," tegas Ales.
Ia mengatakan, ada tiga hal yang tercantum di dua surat itu. Pertama, pilkades ditiadakan karena ada pileg dan pilpres. Kedua, kepala daerah menunjuk penjabat (Pj) kepala desa. Ketiga, penjabat kepala desa melaksanakan tugas sehari-hari sesuai tupoksi.
"Masa berlaku penjabat kepala desa enam bulan, dan bisa diperpanjang lagi enam bulan,†kata Ales merilis dari SE Mendagri itu.
Penjabat kepala desa, nantinya dilantik Bupati, calonnya bisa PNS, tokoh masyarakat, atau perangkat desa. Penjabat itu merupakan hasil musyawarah BPD, atas persetujuan camat untuk diusulkan ke bupati.
"Di Landak sendiri ada 8 kepala desa yang tahun ini sudah habis masa jabatan dan belum Pilkades, yakni desa
Pongok, Lamoanak, Rees, Rabak, Nangka, Galar, Sebirang dan Bagak, yang kadesnya mengundurkan diri karena maju calon legislatif," ungkap Ales.
Ia menambahkan, untuk kepala desa terpilih hasil Pilkades 2013 sudah diajukan jadwal pelantikan dalam pada 2014 ini. Sedangkan tahun ini alokasi dana desa (ADD) masih dianggarkan dalam APBD Kabupaten Landak.
"Tahun ini agenda BPMPD Landak menggarap perda tentang pemekaran desa, perda persiapan perubahan desa jadi kelurahan dan perda tentang desa tindak lanjut UU desa yang baru disahkan," kata Ales.
8 Desa di Landak Tunda Pilkades Hingga 2015
Selasa, 7 Januari 2014 14:39 WIB