Purwokerto (Antara Kalbar) - Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto mengharapkan Undang-Undang (UU) Desa dapat diterapkan dengan baik.
"Dengan demikian, kesejahteraan rakyat desa bisa meningkat, sehingga arus urbanisasi dari desa ke kota bisa ditahan," katanya di Purwokerto, Sabtu.
Kuntoro mengatakan hal itu kepada wartawan setelah menjadi pembicara dalam Kuliah Umum "Mewujudkan Pemerintahan yang Efektif" di Pendopo Sipanji Kabupaten Banyumas.
Acara itu, antara lain diikuti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Banyumas, para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), camat, dan kepala desa serta lurah se-Banyumas.
Ia juga mengharapkan bahwa penerapan UU Desa dapat meningkatkan produktivitas desa.
Disinggung mengenai masih banyaknya kepala desa yang belum memahami pengelolaan keuangan yang baik, dia mengatakan bahwa hal itu perlu menjadi perhatian pemerintah.
"Saya kira itu yang mesti kita perhatikan baik-baik, karena menyediakan anggaran untuk desa itu satu hal. Tapi menggunakan itu adalah hal kedua, dan hal kedua ini adalah hal yang sangat berbahaya kalau tidak dipersiapkan dengan baik," kata pria yang berasal dari Purwokerto itu.
Menurut dia, hal kedua itu merupakan tanggung jawab para pimpinan daerah untuk menyiapkan petunjuk-petunjuk teknis dan berbagai pelatihan.
"Jadi, dalam arahan yang saya sampaikan tadi, jangan gunakan uang itu kalau kamu belum tahu mempertanggungjawabkannya sebab itu akan menjadi masalah," katanya.
Saat memberikan kuliah umum, Kuntoro mengatakan bahwa berdasarkan UU Desa, setiap desa akan mendapatkan kucuran anggaran untuk pembangunan.
Menurut dia, ada dua hal yang dapat muncul dari kucuran anggaran tersebut, yakni pembangunan di desa dapat berjalan jika anggaran tersebut dikelola dengan baik, sedangkan hal kedua dapat mengakibatkan permasalahan hukum kalau pengelolaannya tidak berjalan dengan baik.
"Harus hati-hati karena dari kucuran anggaran tersebut ada ancaman hukuman penjara, sehingga akuntabilitas sangat dibutuhkan," katanya.
Pada kesempatan itu, dia meminta para kades untuk tidak berbohong dalam melaporkan hasil-hasil pembangunan karena kebohongan dapat terungkap dengan kecanggihan teknologi.
"Tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi dan menyembunyikan," katanya.
UKP4: Penerapan UU Desa Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Desa
Sabtu, 18 Januari 2014 20:59 WIB