Pontianak (Antara Kalbar) - Tim Penyidik Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Entikong telah membekukan dua rekening bank milik Bea Cukai Entikong yang diduga digunakan untuk pemasukan pungutan liar keluar masuknya barang dari Indonesia ke Malaysia.
"Dua rekening tersebut atas nama instansi Bea Cukai dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) tempat penampungan hasil pungutan liar terhadap keluar masuknya barang dari Indonesia ke Malaysia yang dilakukan oleh HS mantan Kepala Seksi Kepabeanan Bea Cukai Entikong," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Entikong, Mula Sardion Pasaribu di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan, dua rekening tersebut atas nama Bea Cukai dan KPPN Sanggau, yang berisi aliran dana dari HS di BCA dan Bank Mandiri setelah ditelusuri tersimpan dana sekitar Rp7,8 miliar.
Kejari Entikong Bekukan Dua Rekening Bea Cukai
Sabtu, 22 Februari 2014 11:54 WIB