Jakarta (Antara Kalbar) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2014.
Sebagaimana dikutip dari laman Sekretaris Kabinet di Jakarta, Minggu, dalam Instruksi Presiden tersebut disampaikan bahwa penanganan gangguan keamanan dalam negeri dimaksudkan untuk menjamin terciptanya kondisi sosial, hukum dan keamanan dalam negeri yang kondusif untuk mendukung kelancaran pembangunan nasional.
Dalam Instruksi Presiden yang ditandatangani pada 28 Februari 2014 itu terdapat delapan hal yang diamanatkan perlu dilakukan oleh para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN dan kepala daerah.
Instruksi pertama adalah meningkatkan efektivitas penanganan konflik sosial secara terpadu, sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundanga-undangan.
Hal yang kedua adalah melakukan upaya-upaya pencegahan dengan merespon secara cepat dan tepat semua permasalahan di dalam masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik sosial guna mencegah lebih dini tindak kekerasan.
Yang ketiga adalah melanjutkan proses penyelesaian berbagai permasalahan baik yang disebabkan oleh sengketa lahan atau sumber daya alam, SARA, politik dan batas daerah administrasi maupun masalah industrial yang timbul dalam masyarakat dengan mengurai dan menuntaskan akar permasalahannya.
Keempat, melanjutkan proses hukum dan mengambil langkah-langkah cepat, tepat, tegas dan proporsional berdasarkan peraturan perundangan-undangan dan menghormati nilai-nilai hak asasi manusia untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan akibat konflik sosial.
Hal yang kelima, melakukan upaya pemulihan pasca konflik yang meliputi penanganan pengungsi, rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekonstruksi agar masyarakat dapat kembali memperoleh rasa aman dan melakukan aktivitas seperti sedia kala.
Keenam, menyusun rencana aksi terpadu penanganan gangguan keamanan dalam negeri tahun 2014 dengan berpedoman pada langkah pencegahan, penghentian atau penyelesaian akar masalah dan kemudian pemulihan pasca konflik.
Ketujuh, mengenai anggaran untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dan kedelapan, memerintah akan melaksanakan Inpres ini dengan sungguh-sungguh dan penut tanggung jawab.
Inpres ini berlaku mulai 28 Februari 2014.
(A.F. Firman)