Pontianak (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak Sutarmidji melarang, para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru lulus itu, minimal dua tahun tidak boleh menggadaikan Surat keputusan PNS-nya untuk pinjaman di bank.
SK PNS kerap digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman bank. Namun sayangnya, kadangkala sisa gaji yang diterima setelah potongan pinjaman bank itu tidak layak untuk biaya hidupnya sehari-hari sehingga menjadikan pegawai tersebut malas masuk kerja lantaran penghasilan bulanan yang diterimanya tidak seberapa, kata Sutarmidji, usai menyerahkan SK bagi CPNS di ruang rapat wali Kota Pontianak, Senin.
Sutarmidji menegaskan akan meminta seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tidak mengeluarkan rekomendasi pinjaman bank bagi CPNS di unit kerja masing-masing. Larangan ini diberlakukan selama dua tahun terhitung sejak CPNS menerima SK-nya.
“Saya larang seluruh kepala SKPD untuk merekomendasi pinjaman CPNS dan saya juga larang kepala SKPD untuk merekomendasi potongan apapun di bank karena gaji mereka semua lewat bank,†katanya.
Menurutnya, dari sekian banyak pegawai yang malas masuk kerja dan dijatuhkan hukuman disiplin lantaran gaji yang diterimanya tidak utuh lagi setelah dipotong pinjaman bank. “Ada yang hanya menerima gaji Rp 400 – 500 ribu, mau makan apa kalau gaji yang diterima sebesar itu,†katanya.
Dengan sisa gaji yang minim, bukan tidak mungkin pegawai itu nekad melakukan penyimpangan anggaran, malas bekerja dan tidak semangat dalam bekerja. Untuk itu, ia mengeluarkan edaran supaya kepala SKPD tidak memberikan rekomendasi pinjaman bank kepada CPNS. “Kalau ada kepala SKPD yang melanggar edaran itu, kepala SKPD-nya nanti yang akan saya jatuhkan sanksi,†timpalnya.
Tak hanya itu, ia mengingatkan para CPNS yang berasal dari luar Pontianak maupun luar Kalbar tidak menjadikan Pontianak sebagai batu loncatan untuk diterima sebagai PNS dan kemudian mengajukan permohonan pindah atau mutasi ke daerah asalnya. “Jangan buat Pontianak atau Kalimantan Barat ini sebagai batu loncatan untuk tes PNS kemudian nanti minta pindah dengan alasan ini itu,†katanya.
Sutarmidji: CPNS 2 Tahun Tak Boleh Gadaikan SK
Senin, 10 Maret 2014 17:41 WIB