Jakarta (Antara Kalbar) - Partai Kebangkitan Bangsa membatalkan pengajuan uji materi terhadap pasal Undang Undang Pemilu yang mengatur tentang penentuan calon anggota legislatif terpilih berdasarkan suara terbanyak karena dikhawatirkan menimbulkan kisruh politik.
"Kami segera mencabut uji materi pasal tersebut di Mahkamah Konstitusi karena momentumnya kurang tepat," kata Sekjen DPP PKB Imam Nahrawi dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Minggu.
Menurut Imam, uji materi itu juga dikhawatirkan menimbulkan kisruh politik serta bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi.
Selain itu, Imam dan sejumlah pengurus DPP PKB menilai pengajuan uji materi itu masih prematur di tengah persiapan partainya menghadapi masa kampanye terbuka.
"Tidak ada yang perlu dipertentangkan dalam UU Pemilu Legislatif karena sistem yang berlaku sudah ideal dengan dinamikan politik saat ini," kata Imam.
Anggota Komisi V DPR RI ini menilai penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak tidak akan membuat angka golput tinggi atau menjadikan masyarakat pragmatis.
"Masyarakat pemilih sudah kian pintar untuk memilah caleg yang benar-benar kompeten, tanpa melihat pemberian uang mereka saat kampanye," jelas Imam.
Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan HAM Anwar Rachman, Jumat (14/3), mengajukan uji materi terhadap Pasal 5 dan Pasal 215 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR RI, DPD, dan DPRD.
Pasal 5 menyebutkan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Sedangkan Pasal 215 menyebutkan penetapan calon terpilih anggota legislatif didasarkan perolehan kursi parpol peserta pemilu di suatu daerah pemilihan dengan ketentuan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Anwar menilai sistem pemilu dengan suara terbanyak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang menyebut peserta pemilu adalah partai politik.
"Faktanya, saat ini peserta pemilu adalah perorangan (caleg), justru parpol tersingkirkan," kata Anwar.
Ia khawatir partai tidak bisa melakukan kaderisasi, sehingga tidak dapat menghasilkan anggota dewan yang berkualitas.
(T. Susilo)