Jakarta (Antara Kalbar) - Pemerintah akan memperbaharui kebijakan terkait pajak barang mewah berupa kendaraan bermotor dari 75 persen menjadi 125 persen.
"Pemerintah ubah peraturan terdahulu tentang pajak barang mewah berupa kendaraan bermotor dari 75 persen menjadi 125 persen, berlaku bulan depan," demikian tweet dalam akun twitter Presiden Susilo Bambang Yudhoyono @SBYudhoyono yang dipantau Antara di Jakarta, Sabtu.
Dalam tweet berikutnya diunggah,"kendaraan bermotor yang kena kenaikan pajak adalah sedan atau station wagon, 3000cc untuk motor bakar cetus api dan 2500 cc untuk motor bakar nyala kompresi."
Dikutip dari laman Sekretaris Kabinet, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 sebelumnya, disebutkan, Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 75 persen adalah kendaraan bermotor untuk pengangkut kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa: 1. sedan atau station wagon; dan 2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4). Kesemuanya dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc;
Juga terkena pajak 75 persen, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa: 1. Sedan atau station wagon; 2. Sealin sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), dengan kapasistan isi silinder lebih dari 2.500 cc.
Juga, kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 trailer, semi trailer dan tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dikenakan pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Adapun kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum, kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan, kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel dan semi diesel-red) dengan semua kapasistas isi silinder yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI dan Polri dan kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau PolrI.