Sintang (Antara Kalbar) - Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang menyatakan pemerintah setempat menargetkan operasionalisasi 15 kecamatan baru di sana pada 2016.
Kepala bagian Tapem Setda Sintang, Yasser Arafat dihubungi di Sintang, Rabu mengungkapkan, sesuai aturan dua tahun setelah ditetapkan kecamatan pemekaran harus operasional.
Menurut dia, dalam dua tahun ini banyak yang harus dipersiapkan menyongsong operasional kecamatan-kecamatan pemekaran tersebut.
"Salah satunya tentu menyiapkan sarana dan prasarananya seperti lahan untuk kantor kecamatan, bangunan kantor kecamatan, peralatan kerja dan penempatan personil," katanya.
Ia mengatakan pihaknya juga masih melengkapi beberapa berkas yang belum lengkap seperti persetujuan kepala desa. Persetujuan kepala desa ini dahulu sudah ada hanya saja harus dilengkapi kembali. Sebab dahulu keputusan persetujuan kepala desa di kecamatan pemekaran masih bersifat kolektif. Sementara di dalam persyaratan yang diminta harus persetujuan setiap desa yaitu satu desa satu keputusan persetujuan.
"Ini yang sedang kami kumpulkan dari beberapa kecamatan yang mengajukan pemekaran," katanya lagi.
Yasser menambahkan dari 15 kecamatan pemekaran, baru tiga kecamatan pemekaran di Ketungau yang telah ada rekomendasi dari Gubernur Kalbar. Sementara 12 kecamatan pemekaran lainnya, rekomendasinya sedang diurus.
"Untuk mendapatkan rekomendasi gubernur ini salah satunya yang diminta kelengkapan persyaratan seperti keputusan kepala desa di kecamatan pemekaran," katanya.
Menurut dia, jika berkas dari setiap desa sudah lengkap diserahkan ke Pemkab Sintang maka Pemkab Sintang akan segera mengajukan rekomendasi pemekaran kecamatan ini ke Pemprov Kalbar.
"Kalau semua persyaratan sudah lengkap Pemprov Kalbar akan menerbitkan rekomendasi yang dibutuhkan," jelasnya.
Soal kebutuhan anggaran untuk operasional kecamatan baru, Yasser mengatakan Pemkab Sintang sedang menyiapkannya sesuai dengan kebutuhan. Dalam beberapa kajian akademis, kebutuhan standar operasional kecamatan untuk belanja pegawainya minimal Rp1 miliar per tahun.
"Karena sudah amanat, tentu Pemkab Sintang harus mempersiapkan dana untuk operasional kecamatan baru," kata dia.
(Faiz/N005)