Denpasar (Antara Kalbar) - Instansi pemerintah di Bali libur selama tiga hari, terkait Hari Suci Galungan, hari kemenangan Dharma (Kebaikan) melawan Adharma (Keburukan), 20-23 Mei 2014.
"Libur fakultatif (libur lokal) juga berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan di Pulau Dewata," kata Kepala Biro Humas Pemprov Bali, I Ketut Teneng di Denpasar, Minggu.
Gubernur Bali, Made Mangku Pastika memberikan kemudahan berupa libur fakultatif kepada seluruh karyawan-karyawati satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk melaksanakan rangkaian kegiatan ritual.
Demikian pula perusahaan swasta, termasuk kalangan hotel, perbankan agar memberikan kemudahan kepada karyawannya yang beragama Hindu untuk melaksanakan rangkaian kegiatan ritual Galungan.
Ketut Teneng menjelaskan, ketiga hari libur fakultatif tersebut meliputi hari Penampahan Galungan yang jatuh pada hari Selasa (20/5), guna menyiapkan segala keperluan upacara keagamaan, menyusul Hari Raya Galungan pada hari Rabu (21/5) dan Umanis Galungan Kamis, (22/5).
Bagi instansi yang mengemban tugas pelayanan publik seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, PLN tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan jadual karyawan diatur sedemikian rupa.
Ketut Teneng menjelaskan, tiga hari libur lokal berkaitan dengan Hari Suci Galungan itu merupakan bagian dari 21 hari kerja sebagai hari libur lokal (fakultatif) terkait berbagai kegiatan ritual keagamaan umat Hindu, di samping 15 hari untuk libur nasional dan empat hari cuti bersama selama tahun 2014.
"Libur lokal khusus di Bali itu dimaksudkan agar umat Hindu dapat melaksanakan berbagai kegiatan keagamaan dan persembahyangan dengan baik," ujar Ketut Teneng.
Instansi Pemerintah di Bali Libur Galungan 3 Hari
Minggu, 18 Mei 2014 11:42 WIB