Pontianak (Antara Kalbar) - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat mencatat selama periode Januari - April 2014 menerima 99 laporan dengan dominasi dari Kota Pontianak sebanyak 42 laporan.
"Laporan yang diterima ada dari pelapor, surat, faksimili, telepon serta inisiatif media," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalbar Agus Priyadi di Pontianak, Senin.
Selain Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya mendapat 8 laporan, Kabupaten Pontianak enam laporan, Kabupaten Sanggau lima laporan, Kabupaten Melawi tiga laporan, Kabupaten Ketapang, Kota Singkawang dan DKI Jakarta masing-masing dua laporan, serta Kabupaten Sambas dan Landak satu laporan.
Menurut dia, laporan-laporan tersebut tengah ditindaklanjuti dan ada yang sudah diklarifikasi ke instansi terlapor yang bertanggung jawab.
Jenis laporan berdasarkan substansi maladministrasi berupa penudaan berlarut (40 laporan), penyalahgunaan wewenang (lima laporan), tidak memberikan pelayanan (enam), penyimpangan prosedur (enam), tidak kompeten (25 laporan), tidak patut (14 laporan), diskriminasi (tiga laporan).
Berdasarkan data Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, sebanyak 34 kasus telah selesai, monitoring 37 kasus, menunggu tanggapan 28 kasus.
Sedangkan dari jenis instansi terlapor, untuk Pemkab/kota sebanyak 43 buah, kantor pertanahan 23 buah, BUMN/BUMD tujuh buah, polresta dan polres masing-masing tiga buah.
Kemudian, Pemprov sebanyak enam laporan, polda dan kejari masing-masing dua laporan, Kemendagri, BPN, polsek, pengadilan negeri, Kemenhut, Kemendikbud, Kemenhan, komisi negara dan BP Obat dan Makanan, masing-masing juga satu laporan.
Ia menyampaikan apresiasi kepada media massa yang telah membantu tugas Ombudsman RI dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik melalui pemberitaan.
Ia melanjutkan, ada lima laporan yang mendapat perhatian luas dari masyarakat Kalbar. Yakni robohnya dermaga di Pasar Sambas, dermaga di Rasau Jaya, rusaknya jalan di Sanggau, pelayanan BPJS dan honorer K2.
***1** (T.T011)
Ombudsman Kalbar Tangani 99 Laporan
Senin, 19 Mei 2014 15:56 WIB