Pontianak (Antara Kalbar) - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat siap menerima laporan dari masyarakat terkait penerimaan siswa baru, baik di tingkat SD hingga SMA di wilayah itu.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar Agus Priyadi di Pontianak, Selasa, hal itu untuk memastikan bahwa seluruh warga negara Indonesia mendapat pelayanan di bidang pendidikan.
"Tidak ada pungutan liar, di tiap jenjang pendidikan," kata Agus Priyadi.
Ia menambahkan, masyarakat dapat melaporkan langsung ke Ombudsman atau ke dinas pendidikan setempat.
"Kami juga menerima sms pengaduan ke nomor 08992808421," ujar dia.
Ombudsman RI Perwakilan Kalbar juga akan melakukan pemantauan selama tiga bulan mulai Juni hingga Agustus.
"Sehingga kalau laporan-laporan, dapat terus ditindaklanjuti," tutur Agus Priyadi.
Pada tahun 2013, pihaknya menerima 20 laporan dari masyarakat. Sebagian laporan diinvestigasi, dan hasilnya ada pungutan terhadap orang tua murid.
"Ada yang dikembalikan, ada juga dalam satu daerah langsung dilarang memungut uang satu sen pun ke orang tua siswa," ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar Alexius Akim menyambut baik niat Ombudsman RI Perwakilan Kalbar yang membuka posko pengaduan terkait penerimaan siswa baru.
"Kita dukung, agar masyarakat tidak dirugikan," ujar Akim.
(T011/C004)
Ombudsman Kalbar Buka Pengaduan Penerimaan Siswa Baru
Selasa, 24 Juni 2014 12:14 WIB