Sintang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Sintang diminta untuk tidak pilih kasih dalam pengaturan dan pemberian izin pertambangan. Kalau perusahaan diberikan izin mengeksploitasi tambang di DAS, masyarakat juga harus diizinkan untuk menambang emas di lokasi sama.
“Harus ada keadilan. Jangan sampai perusahaan diberikan izin, masyarakat justru dibiarkan liar,†ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sintang, Zainudin.
Ia mengaku pihaknya kecewa dengan Pemkab Sintang yang tidak pernah mengatur soal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). “Selama ini, Pemkab Sintang tidak pernah mengatur WPR,†katanya.
Zainudin mempertanyakan mengapa Pemkab Sintang memberi izin kepada perusahaan untuk menambang zircon di tengah DAS sementara masyarakat yang menambang emas di pinggiran DAS dilarang. “Kalau bicara dampak lingkungannya, apa bedanya penambangan zirkon dengan penambangan emas,†tanya.
Ia mengatakan seharusnya Pemkab Sintang dapat bersikap adil. Jika memang di kawasan tertentu ditetapkan sebagai kawasan pertambangan untuk perusahaan, Pemkab Sintang juga harus menyediakan WPR. “Inilah persoalannya, karena WPR tidak pernah diatur akhirnya masyarakat melakukan penambangan liar,†ungkapnya.
Zainudin menegaskan jika Pemkab Sintang mengatur WPR, masyarakat itu mau diatur dan memang perlu diatur bukan dibiarkan liar. “Kalau dua-duanya diatur, kan jadi sama-sama enak. Bukankah di negara ini semua orang punya hak yang sama untuk berinvestasi? Kenapa rakyat yang mencari makan justru dilarang? Harusnya para penambang rakyat itu diatur agar tertib,†tuturnya.
Dia mendesak Pemkab Sintang harus segera mengambil kebijakan untuk mengatur wilayah pertambangan rakyat ini. Kalau terus dibiarkan liar dan dibiarkan diuber-uber, hal ini dapat menjadi konflik. “Jangan sampai masyarakat marah dan bertindak anarkis terhadap perusahaan yang sedang berinvestasi karena adanya kecemburuan sosial. Perusahaan harus dilindungi. Masyarakat juga harus dilindungi,†tegasnya.
Zainudin menegaskan masyarakat itu pasti mau diatur. Masyarakat pun siap membayar pajak jika pertambangan masyarakat ini diberikan izin. Tapi sebaliknya kalau kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan terjadi konflik di tengah masyarakat.
“Sampai kapan masyarakat dibiarkan menjadi penambang liar,†katanya.
.
Pendapat yang sama juga disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sintang, Ginidie. Dia mengatakan penambangan emas yang dilakukan masyarakat sebaiknya diberikan izin oleh Pemkab Sintang. “Pertambangan tersebut harus diatur dengan baik,†tegasnya.
Ginidie menilai jika Pemkab Sintang mengatur penambangan emas yang dilakukan masyarakat ini, Pemkab Sintanglah yang akan diuntungkan. Selain akan menjadi sumber PAD bagi pemerintah, masyarakat juga dapat bekerja dengan tenang, nyaman dan aman. Sebaliknya jika tidak diatur, maka akan terjadi benturan di tengah masyarakat.