Ngabang (Antara Kalbar) -Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI menyalurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada masyarakat Kabupaten Landak yang memiliki rumah tidak layak huni.
Untuk tahun 2014, sebanyak 348 KK pemilik rumah tidak layak huni di Kecamatan Mempawah Hulu kecipratan BSPS ini. Dari 17 Desa di kecamatan tersebut, hanya 5 desa yang mendapatkan bantuan tersebut. Kelima desa itu yakni, Desa Garu sebanyak 65 KK, Desa Caong sebanyak 80 KK, Desa Baban sebanyak 70 KK, Desa Bilanyu sebanyak 73 KK dan Desa Karangan sebanyak 60 KK.
Namun sebelum masyarakat menerima bantuan itu, Deputy Kemenpera RI, Bambang Purwanto, Kamis (14/8) memberikan sosialisasi kepada masyarakat penerima bantuan bertempat di aula Kantor Camat Mempawah Hulu.
Sosialisasi inipun dihadiri juga Bupati Landak, Adrianus Asia Sidot, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Landak, Erani, Camat Mempawah Hulu, Paolip bersama jajaran Muspika Mempawah Hulu.
Dalam arahannya, Bupati berharap program tersebut bisa berjalan dengan baik.
"Kami sudah mengusulkan bantuan ini ke Kemenpera RI. Puji Tuhan, usulan kita inipun disetujui oleh Kemenpera RI," ujar Adrianus.
Menurutnya, perumahan layak huni memang menjadi hak asasi bagi setiap masyarakat. Namun, bantuan ini berupa bantuan rehabilitasi saja.
"Jadi, dananya tidak seperti pembangunan rumah baru. Namun masyarakat jangan sepenuhnya mengandalkan bantuan dari pemerintah ini. Masyarakat harus bergotong royong guna membangun rumah masyarakat yang tidak layak huni di lingkungannya," pinta Adrianus.
Ia menambahkan, BSPS ini diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. "Bantuan inipun akan disalurkan melalui Bank yang sudah ditunjuk dengan menggunakan buku tabungan," katanya.
Sementara itu Deputi Kemenpera RI, Bambang Purwanto dalam sosialisasinya menjelaskan, BSPS ini berkisar antara Rp7,5 juta hingga Rp17 juta atau sesuai dengan kondisi kerusakan rumahnya.
"Nanti dalam perehabannya, akan didampingi Tim Pendamping Masyarakat (TPM). Ketika melakukan perehaban inipun, masyarakat diminta bisa menggunakan material bangunan lama yang masih baik, sehingga penggunaan anggaran bisa dioptimalkan," katanya.
Bambang menegaskan, BSPS ini tidak boleh diberikan kepada rumah warga yang tanahnya masih bersengketa. "Jadi, kepemilikan tanah harus jelas. Sayapun berharap akhir November ini perehaban rumah dari dana BSPS ini harus sudah selesai," harap Bambang.
Kemenpera Salurkan Dana BSPS di Landak
Jumat, 15 Agustus 2014 14:53 WIB