Pontianak (Antara Kalbar) - Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Pontianak Firdaus Jar`in mengharapkan percepatam pembangunan Jembatan Kapuas III untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di kota yang memasuki usia 243 tahun tersebut.
"Pembanguan Jembatan Kapuas III harus lebih serius lagi, agar kedepannya kemacetan di Jembatan Kapuas I bisa diatasi, karena dengan pembangunan Jembatan Kapuas II tidak bisa menekan kemacetan di Jembatan Kapuas I," kata Firdaus Jar`in di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan apa yang telah Pemkot Pontianak lakukan saat ini sudah cukup baik, seperti melebarkan jalan-jalan protokol di Kota Pontianak dalam mengurangi tingkat kemacetan, tetapi untuk ruas jalan Jembatan Kapuas I masih tetap saja macet.
"Kami siap mendukung kebijakan Pemkot Pontianak dalam menekan atau mengurangi seminimal mungkin tingkat kemacetan di Jembatan Kapuas I yang menghubungkan dua kecamatan, yakni Kecamatan Pontianak Timur, Utara dan kabupaten/kota di Provinsi Kalbar lainnya," kata Firdaus.
Dalam kesempatan itu, dia mengharapkan Pemkot Pontianak juga harus melakukan evaluasi dan memfokuskan terhadap empat hal pelayanan dan pembangunan, seperti penyelenggaraan pendidikan gratis, kesehatan gratis, pembangunan infrastruktur jalan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya menghidupkan sentra perekonomian.
"Jika Pemkot Pontianak dapat mewujudkan keberhasilan dalam empat hal tadi tersebut, maka akan berdampak meningkatnya pendapatan perkapita masyarakat,yang tentunya akan berdampak signifikan terhadap pembangunan Kota Pontianak," ujarnya.
Dia juga menyambut positif penyelenggaraan deklarasi tertib aturan serta bertekad mewujudkan kantin sehat dan sanitasi lingkungan sekolah sehat pada puncak peringatan Hari Jadi ke-243 Kota Pontianak.
"Sehingga tidak hanya sekedar berkumpul saja atau hanya sebatas seremonial, sehingga kedepannya pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak terus bisa ditingkatkan lagi," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan dengan deklarasi tertib aturan itu, maka semua masyarakat dan jajaran Pemkot Pontianak harus tertib aturan. Tahun 2012 sekitar seribu lebih masyarakat yang dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring), tahun 2013 tinggal 300 saja, dan tahun 2014 baru seratusan, artinya masyarakat Pontianak mulai tertib.
Dia mengajak masyarakat agar tertib aturan. Kalau pelanggaran tidak dilakukan penertiban, maka masyarakat akan merasa pelanggaran itu, bukan lagi melanggar aturan karena tidak ditertibkan.
"Saat ini Kota Pontianak, sudah sejajar dan bahkan lebih baik dari beberapa kota di Indonesia, seperti pelayanan publik sudah sangat baik, SDM juga sudah baik, sebagai kota perdagangan dan jasa," katanya.
DPRD Harapkan Percepatan Pembangunan Jembatan Kapuas III
Sabtu, 25 Oktober 2014 11:47 WIB