Pontianak (Antara Kalbar) - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI meminta kesepakatan antara Pramono Anung dengan fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih dapat segera dikomunikasikan ke Koalisi Indonesia Hebat.
"Dikomunikasikan dan dikonsultasikan, baik dengan ketua umum maupun dengan ketua fraksi terkait," kata Daniel Johan dari Fraksi PKB DPR RI saat dihubungi di Pontianak, Senin.
Menurut dia, hingga kini PKB belum mengetahui secara detil kesepakatan antara Pramono dengan fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).
"Supaya keputusan tersebut dapat segera menjadi keputusan bersama yang bersifat final," ujar dia.
Ia menambahkan, kesepakatan yang sifatnya final supaya tidak terjadi dualisme kepemimpinan di DPR RI.
"Dengan demikian para anggota dapat segera bekerja mengawal politik anggaran, legislasi dan pengawasan," kata anggota DPR RI daerah pemilihan Kalbar itu.
Ia menjelaskan sikap PKB dalam merumuskan kesepakatan, konsisten dengan hasil musyawarah dan mufakatnya para ketua umum bersama Ketua dan Sekretaris ke-5 fraksi yaitu PDIP, PKB, Nasdem, Hanura dan PPP.
"Bahwa Alat Kelengkapan Dewan harus �
proporsional," katanya menegaskan.
Ia menambahkan, sikap PKB ini dilandasi oleh dua hal, yakni pertama, DPR bukan tanpa kewajiban dan tanggung jawab kepada rakyat sebagai konstituen.
"DPR memiliki kewajiban untuk mengawal aspirasi dan memenuhi janji dan cita-cita politik sesuai dengan ideologi kami, dan hal tersebut dapat dilakukan salah satunya melalui mekanisme keterwakilan dalam Alat Kelengkapan Dewan. Mengingat 70 juta suara rakyat yang terwakilkan di dalam 5 fraksi bukan tanpa makna," katanya mengingatkan.
Kedua, di dalam pasal 98 UU MD3 disebutkan bahwa segala keputusan dan kesimpulan rapat kerja komisi bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan pemerintah.
"Bila pemerintah tidak melaksanakan maka komisi dapat mengusulkan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat atau mengajukan pertanyaan," katanya.
Karena itu, keterwakilan proporsional di Alat Kelengkapan Dewan menjadi penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan.
"Untuk itu, azas proporsionalitas ini bukan merupakan urusan bagi-bagi kedudukan tetapi sebagai upaya mengamankan dua hal substansi tersebut di atas," kata Daniel Johan.